Biaya Transfer Nama Kendaraan Bermotor Bermotor (BBNKB) II resmi ditiadakan untuk sejumlah daerah di Indonesia, sekaligus pembebasan pajak progresif.

Apakah ada orang di daerah Anda yang menegakkan aturan ini? Simak detail lengkapnya di artikel keuangan saya berikutnya!

Aturan baru untuk penghapusan biaya transfer dan pajak progresif

Teman keuangan saya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang relevan Biaya Transfer Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk sejumlah daerah di Indonesia.

Selain itu, peraturan tersebut juga memuat penghapusan pajak progresif untuk memudahkan kehidupan masyarakat.

“Mengurangi beban dari BBNCB II bahkan menghilangkannya sebelum pajak progresif. Ini dilakukan untuk memudahkan kehidupan masyarakat,” kata Kepala Dinas Jalan (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi (14/03/23).

Ke depan, warga tidak perlu lagi menunda-nunda untuk menjalani prosedur pengembalian nama kendaraan bermotor, karena tidak lagi dibebani BBNKB II dan pajak progresif.

“Supaya masyarakat tidak ragu-ragu, setiap pindah, namanya dikembalikan, lapor. Toh biayanya nol,” tambah Irjen Kakorlantas Firman.

Berapa Biaya Transfer Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

BBNKB adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas pengalihan kepemilikan suatu kendaraan dari satu pihak ke pihak lain karena berbagai alasan, termasuk proses jual beli. Dalam hal ini, objek BBKNB sendiri merupakan perpindahan kepemilikan.

Dilihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif retribusi atas nama kendaraan ini ada dua macam, yaitu: tarif pajak pertama dan kedua.

Untuk BBNKB pertama, ini merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan yang pertama. Misalnya, pengalihan kepemilikan dari dealer kepada pembeli atau konsumen.

Sesuai UU 28/2009, tarif maksimal yang berlaku untuk BBNKB pertama adalah 20% dari Harga Jual Mobil (NJKB).

Namun, pemerintah daerah berhak menentukan tarif BBNCB jenis pertama ini, asalkan tidak melebihi 20%.

Sedangkan BBNKB kedua merupakan pengalihan yang kedua, seperti pada saat pengalihan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Tarif BBNKB kedua maksimal sebesar 1% dari Nilai Jual Mobil (NJKB). Namun, pemerintah daerah juga memiliki kebebasan dalam hal pendefinisian, asalkan tidak melebihi 1%.

Perbedaan utama antara kedua jenis tarif ini adalah tarif pertama biasanya diterapkan pada kendaraan yang baru saja dibeli. Sedangkan tarif jenis kedua biasanya diterapkan pada mobil bekas.

[Baca Juga: Daftar Harga 20 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta, Lengkap!]

Biaya Pengembalian Nama Kendaraan

Referensi bea balik nama kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 “Tentang Jenis dan Tarif Menurut Jenis Penerimaan Masyarakat Bukan Pajak” (PNBP) sebagai berikut:

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000.
  1. Sumbangan Dana Kecelakaan Jalan Wajib (SWDKLLJ): Rp 35.000,-
  1. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
  1. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
  1. Komisi STNK : Rp 100.000
  1. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk dua kendaraan adalah Rp 60.000.
  1. Biaya balik nama untuk kendaraan bermotor (BBN-KB) adalah 10%.

Namun tarif dasar yang diterapkan biasanya 2/3 kali tarif yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% pada penyerahan pertama dan tambahan 5% pada setiap penyerahan berikutnya.

Pembebasan Biaya Pindahan Kendaraan (BBNKB) II

Usulan penghapusan BBNKB II sudah ada sejak lama, tepatnya pada tahun 2022.

Pada tahun yang sama, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan likuidasi BBNKB II efektif 5 Januari 2022.

Polisi sedang mengevaluasi usulan pembatalan BBNKB II karena banyak masyarakat yang terlambat membayar pajak setelah membeli mobil bekas.

Termasuk banyak masyarakat yang menunggu program tax whitening pemerintah untuk membayar pajak progresif.

Sekarang, Penghapusan BBNKB II diharapkan tidak hanya memudahkan kehidupan masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal itu juga sebagai bentuk keberangkatan dari langkah implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang memiliki utang pajak 2 tahun.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2 dilakukan untuk memudahkan pengalihan nama kepemilikan kedua, yang tentunya juga untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam berkendaraan kendaraan bermotor,” ujar Dirut Jasa. Rahardja, Rivan A. Purvantono.

Kewenangan untuk membubarkan BBNKB II diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

“Kebijakan ini tertuang dalam keputusan gubernur. Tidak masuk akal untuk memutihkan, ini adalah kekuatan masing-masing daerah. Jadi, kapan, kami akan mengajukan sesegera mungkin. Pemutihan itu tidak baik,” kata Yousri mengutip detik.com.

[Baca Juga: Wow! Ini 6 Biaya Setelah Beli Mobil yang Perlu Disiapkan]

Daftar wilayah yang diberlakukan pembatalan BBKNB II

Tata cara peniadaan BBNKB II ini telah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia. Namun, baru 23 provinsi yang mengadopsi peraturan ini.

Berikut daftar provinsi yang telah menerapkan Kebijakan Penghapusan BBNKB II, antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Jawa barat
  9. banten
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Timur
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Bali
  20. Nusa Tenggara Timur
  21. Maluku Utara
  22. Papua
  23. Papua Barat

Jangan lupakan kewajiban dan siapkan anggaran!

Demikian informasi mengenai informasi kebijakan pembebasan biaya Pindahan Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang akan memudahkan kehidupan masyarakat.

Sayangnya, kebijakan ini hanya diterapkan di 23 provinsi dan belum di tingkat nasional. Jadi, jika wilayah Anda tidak termasuk dalam salah satu provinsi di atas, pastikan untuk mengikuti prosedur pembayaran, Ya.

Sehingga pengeluaran untuk keperluan tersebut tidak mengganggu arus kasyang terbaik adalah membuat entri khusus dalam anggaran keuangan Anda.

Untuk menganggarkan dengan benar, ikuti panduan lengkap di e-book keuangan saya di sini!

E-book GRATIS! Bagaimana membuat anggaran

Semoga informasi transfer judul ini bermanfaat bagi Anda. JJangan lupa untuk membagikan artikel ini dengan teman-teman Anda! Terima kasih.

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber tautan:

  • admin. 23 Maret 2023 Daftar 23 daerah yang telah menghapuskan biaya transfer mobil II. CNN Indonesia. https://bit.ly/3GPGsJQ.
  • Adi Vicanto. 16 Maret 2023 Biaya transfer telah dikurangi, pajak progresif telah dihapuskan,Simak syarat dan biaya pengembalian nama BPKB. Kontan.co.id. https://bit.ly/3MRBKz8.
  • admin. 17 Maret 2023 Berapa Biaya Transfer Kendaraan II yang akan dibebaskan? CNN Indonesia. https://bit.ly/40fySiP.




https://storyforgeproductions.com

Baca juga:   6+ Cara Melihat Pesan WhatsApp yang Dihapus 2022