Saat ini, hampir semua orang tidak bisa lepas dari perangkat mobile, yaitu ponsel. Karena saat ini telepon genggam bukan hanya sebagai alat komunikasi.
Namun bagi sebagian orang, ponsel sudah menjadi asisten pribadi. Apalagi pada saat kemunculannya di pasaran berbagai macam smartphone.
Dengan smartphone, sepertinya kita bisa melakukan apa saja dengan smartphone yang kita miliki, mulai dari membantu pekerjaan, bermain game, berkomunikasi lewat telepon atau SMS, hingga berbelanja yang sudah bisa kita lakukan dengan smartphone di Internet.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Telkomsel.
Jika kita berbicara tentang perangkat mobile, tentunya tidak lepas dari kartu nama. Di Indonesia, ada beberapa pilihan paket perdana yang bisa kita gunakan.
Salah satunya adalah paket perdana dari provider XL. XL merupakan salah satu provider telekomunikasi yang sudah memiliki pengguna setia yang cukup banyak.
Selain itu, XL juga menawarkan koneksi jaringan yang stabil serta banyak pilihan paket internet dengan harga yang relatif terjangkau membuat pengguna semakin puas.
Bagi pengguna kartu XL lama atau baru yang belum mendaftar, harap segera mendaftar.
Pasalnya, sejak tahun 2017 lalu, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kominfo telah menetapkan bahwa setiap pengguna kartu perdana harus mendaftar menggunakan nomor NIK dan KK-nya, termasuk pengguna XL.
Dengan keluarnya peraturan ini, kini banyak yang mencari informasi tentang cara daftar kartu XL menggunakan nomor NIK dan KK.
Jika pengguna mengabaikan keputusan pemerintah, akibatnya paket perdana terblokir sehingga nomor tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk nelpon, SMS, dan Internet.
Jika itu terjadi, tentu akan membuat kita khawatir, bukan? Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui beberapa cara agar dapat dengan mudah melakukan registrasi kartu XL.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat cara berikut untuk mendaftarkan kartu XL yang gagal atau berhasil Anda gunakan.
Ketentuan registrasi kartu XL
Sebelum melakukan registrasi kartu XL, ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu agar proses registrasi berjalan lancar dan tanpa kendala.
Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan kartu XL? Berikut syarat-syaratnya:
1. Tidak. KK (Kartu Keluarga)
Pertama, Anda perlu menyiapkan nomor kartu keluarga Anda. Oleh karena itu, sebelum mendaftar, tuliskan nomor kartu keluarga Anda yang terletak di bagian atas kartu keluarga Anda.
2. NIK KTP
Yang kedua adalah NIK Anda pada ID Anda. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita memiliki KTP, jadi untuk memverifikasi data diri kita, kita harus menyiapkan KTP. KTP kami menggunakan nomor NIK KTP.
Cara daftar kartu XL
Namun, sebelum melanjutkan proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan nomor KTP/NIK dan nomor CC. Karena saat ini semua kartu perdana yang akan didaftarkan membutuhkan KTP/NIK dan nomor KK. Jika Anda sudah menggunakan beberapa metode untuk mendaftar xl berikutnya.
1. Registrasi kartu XL lama melalui SMS

Bagi Anda yang merupakan pengguna kartu XL lama dan belum melakukan registrasi ulang menggunakan nomor NIK dan KK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan registrasi ulang kartu XL lama Anda melalui SMS.
- Langkah pertama adalah membuka aplikasi Pesan di ponsel Anda.
- Kemudian buat SMS baru dengan tipe format ULANGI#Nomor NIK#Nomor KK. Contoh : ULANGI #112233455667788#9988776655443322.
- Jika ya, kirim SMS ke nomor tersebut 4444 menggunakan nomor XL Anda.
- Tunggu beberapa detik hingga Anda menerima SMS balasan dengan informasi tentang pendaftaran yang berhasil.
- Selesai, sampai dengan langkah ini Anda telah berhasil mendaftarkan kartu XL Anda.
2. Registrasi kartu XL baru melalui SMS

Jika Anda pengguna kartu XL baru, Anda juga perlu mendaftarkan kartu menggunakan nomor NIK dan nomor KK Anda.
Caranya kurang lebih sama dengan cara registrasi kartu XL lama, yang membedakan hanya formatnya yang sedikit. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftarkan kartu XL baru melalui SMS.
- Langkah pertama adalah membuka aplikasi Pesan di ponsel Anda.
- Kemudian buat SMS baru dengan tipe format PENDAFTARAN#NIK NOMOR#NOMOR KK. Contoh : DAFTAR#112233455667788#9988776655443322.
- Jika ya, kirim SMS ke nomor tersebut 4444 menggunakan nomor XL Anda.
- Tunggu beberapa detik hingga Anda menerima SMS balasan dengan informasi tentang pendaftaran yang berhasil.
- Selesai, sampai dengan langkah ini Anda telah berhasil mendaftarkan kartu XL Anda.
3. Daftar Karu XL Online melalui website.

Metode registrasi kartu XL dapat Anda gunakan melalui website ini sebagai alternatif jika ingin melakukan registrasi melalui PC atau laptop.
Namun karena cara ini dilakukan secara online, pastikan Anda terhubung dengan internet agar bisa mengakses website XL untuk mendaftar.
- Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftarkan kartu XL baru di situs resmi XL.
- Langkah pertama: buka browser dan kunjungi website resmi XL di https://registrasi.xl.co.id/ atau langsung klik [DISINI].
- Nanti di website, Anda bisa memasukkan nomor XL, nomor KK dan nomor NIK Anda.
- Agar proses pendaftaran berhasil, pastikan Anda memasukkan identitas Anda dengan benar.
- Tunggu beberapa detik hingga muncul layar konfirmasi yang menyatakan bahwa proses registrasi yang Anda lakukan berhasil.
- Selesai, sampai dengan langkah ini Anda telah berhasil mendaftarkan kartu XL Anda.
Baca juga: Cara Cek Pulsa XL.
4. Cara daftar kartu XL mati atau terblokir

Beberapa pengguna kartu XL mungkin mengalami masalah dengan kartu XL yang mereka gunakan tidak berfungsi atau diblokir. Biasanya alasan pemblokiran nomor ini adalah kegagalan proses registrasi.
Kegagalan proses pendaftaran ini mungkin disebabkan oleh fakta bahwa Anda memasukkan data atau identitas yang salah, atau identitas sebenarnya yang dimasukkan telah didaftarkan.
Oleh karena itu, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu status registrasi kartu XL yang Anda gunakan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Langkah pertama, buka menu “Panggilan” di ponsel Anda.
- Kemudian masukkan kode USSD *123*4444# dan penelepon menggunakan nomor XL Anda.
- Nanti akan muncul pop-up notifikasi yang menginformasikan apakah nomor XL Anda sudah terdaftar atau belum menggunakan nomor NIK dan KK Anda.
Oleh karena itu, jika nomor XL Anda belum terdaftar, silakan segera mendaftar menggunakan nomor NIK/KTP dan nomor KK Anda.
Lalu bagaimana dengan nomor yang mati atau terblokir? Untuk mengatasi masalah ini, Anda cukup mendatangi toko kartu XL atau toko resmi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kesimpulan
Perlu Anda ketahui bahwa jika Anda mendaftarkan kartu XL Anda hingga 5 kali dan semuanya gagal, nomor XL Anda akan otomatis terblokir.
Oleh karena itu, pada saat pengisian data pada saat pendaftaran, isilah data dengan benar sesuai identitas Anda agar tidak terjadi kegagalan pendaftaran.
Demikian percakapan singkat kami tentang betapa mudahnya melakukan pendaftaran kartu xl baik melalui SMS ke nomor lama maupun baru, melalui website resmi xl, dan lain sebagainya. Semoga pembahasan di atas dapat membantu dan memudahkan Anda dalam melakukan registrasi kartu XL lama atau baru.