Macam-macam sekarang serba elektronik, bahkan sekarang KTP juga menggunakan E-KTP atau KTP Elektronik. Dalam bahasa Indonesia artinya Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
E-KTP adalah kartu penduduk baru yang diterbitkan pemerintah yang dilindungi oleh sistem informasi yang akurat, aman, dan efisien secara administratif karena terhubung langsung dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri Pusat.
Setiap penduduk Indonesia hanya dapat memiliki satu E-KTP yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini masih berlaku bahkan jika orang tersebut tinggal berpindah-pindah atau memiliki lebih dari satu alamat rumah.
Lihat juga: Cara memindai dokumen pada printer.
Agar Anda lebih memahami tentang E-CTN ini, berikut akan dijelaskan sistem kerja E-CTN ini dan tujuan penerapannya.
Sistem kerja E-KTP dan tujuan penerapannya
KTP e-KTP menggunakan biometrik, yaitu sistem verifikasi dan sistem verifikasi dengan memasukkan ciri-ciri fisik atau perilaku orang.
Banyak sekali metode atau metode pengamanan yang menggunakan metode ini, namun yang digunakan pada e-KTP di Indonesia adalah penggunaan sidik jari.
Sidik jari yang terekam dalam e-KTP mewakili seluruh jaringan tangan, namun hanya dua jari yang dimasukkan dalam chip, yaitu telunjuk dan ibu jari.
Alasan menggunakan autentikasi sidik jari adalah karena murah, lebih ekonomis dibandingkan dengan metode biometrik lainnya, selain itu bentuknya dapat disimpan dan bersifat unik karena setiap orang memiliki karakteristik sidik jari yang berbeda, walaupun orang kembar.
Terlepas dari kenyataan bahwa banyak orang memiliki ID elektronik, hanya sedikit orang yang mengerti apakah mereka memiliki ID elektronik asli atau palsu. Untuk melakukan ini, Anda perlu memeriksa.
Dengan teknologi yang semakin maju dan maju dengan pesat seperti sekarang ini, memudahkan Anda dalam melakukan berbagai hal salah satunya untuk mengetahui apakah NIK pada e-KTP Anda palsu atau asli.
Jadi sekarang Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah NIK yang sudah ada tersimpan di database kependudukan Indonesia atau tidak.
Cara Cek NIK KTP Online
Di sini, Teknoinside telah merangkum beberapa cara termudah dan tanpa kerumitan untuk memverifikasi identitas online. Ulasan berikutnya sekarang.
1. Melalui situs web

Yang sering dilakukan kebanyakan orang untuk mengecek KTP biasanya mengecek melalui website resmi pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota tempat pertama kali mengurus KTP.
“Google Google Dukcapil Nama Kota/Kabupaten”
Contoh : Dukcapil Jogja = https://kepenresidenan.jogjaprov.go.id/olah.php?module=nik
Cara pengecekannya tidak sulit, silahkan buka terlebih dahulu halaman website Disdukcapil wilayah Anda, lalu masukkan nomor NIK yang tertera di KTP elektronik pada kolom yang sesuai.
Kemudian klik tombol “Periksa”. Kemudian tunggu beberapa detik hingga muncul data pribadi dari e-KTP Anda. Jika masih tidak muncul, maka NIK Anda tidak terdaftar di sistem e-KTP yang ada, atau mungkin karena kesalahan teknis.
2. Menggunakan pembaca kartu e-KTP

Selain mengecek langsung di situs resminya, Anda juga bisa menggunakan card reader untuk mengetahui apakah ID Anda palsu atau asli.
Card reader ini dapat dengan cepat membaca chip yang terdapat pada e-KTP Anda, sehingga proses verifikasi sangat mudah.
Namun kekurangan dari cara ini adalah alatnya sedikit dan hanya dapat ditemukan dan digunakan di kantor Disdukcapil. Oleh karena itu, jika Anda ingin menggunakan cara ini, Anda perlu menghubungi kantor Disdukcapil.
Baca juga: Cara Cek Nomor Indihome.
3. Melalui aplikasi IDE dan NIK untuk verifikasi KTP online.

Cara ketiga ini sangat praktis karena bisa dilakukan melalui handphone. Pertama, Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi terlebih dahulu melalui Google Playstore dan Appstore.
Setelah Anda mendownloadnya, Anda bisa langsung mengecek NIK asli atau tidak. Silakan masukkan NIK Anda dan tunggu beberapa menit hingga hasil pencarian yang berisi identitas lengkap Anda muncul.
Jadi Anda bisa mengecek kapanpun dan dimanapun Anda berada.
4. Melalui jejaring sosial Facebook dan Twitter

Cara verifikasi keaslian e-KTP selanjutnya adalah dengan menggunakan Facebook dan Twitter Disdukcapil.
Namun sebelum menggunakan cara ini, Anda harus mengetahui akun resmi Disdukcapil yang sebenarnya mereka kelola. Mengapa kita perlu memastikan bahwa akun tersebut benar-benar asli?
Hal ini dikarenakan Anda akan mengirimkan data pribadi Anda nantinya, dan jika data tersebut sampai ke orang yang salah akan sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan Anda dirugikan.
Setelah Anda menyelesaikan pencarian dan menemukan akun asli, Anda harus mengirimkan detail Anda menggunakan fitur pesan pribadi atau pesan langsung agar lebih aman.
5. Melalui SMS dan WhatsApp

Jika Anda tidak menyukai keempat cara di atas dan merasa cara tersebut merepotkan, Anda bisa menggunakan cara kelima ini, yaitu melalui SMS atau WhatsApp. Jadi kamu tinggal kirim pesan lewat WA atau via SMS.
Cara ini sangat praktis dan sederhana. Jika Anda menggunakan cara ini, harap sertakan NIK Anda, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan isi pesan yang ingin Anda kirim (pastikan Anda mengenal orang tersebut).
6. Email

Cara terakhir yang bisa Anda gunakan adalah dengan menggunakan fitur email yang sangat praktis. Anda bisa mengeceknya dengan mengirim email ke Disdukcapil.
Namun jika menggunakan cara ini harus sangat sabar karena prosesnya cukup lambat dibandingkan dengan cara lain yang sudah saya jelaskan.
Biasanya pesan Anda diproses hanya setelah 24 jam. Oleh karena itu, jika Anda menggunakan metode ini, Anda harus siap menunggu hingga satu hari.
Kesimpulan
Sekarang Anda dapat memeriksa ID Anda secara online. Anda dapat menggunakan salah satu cara di atas yang menurut Anda paling mudah untuk memverifikasi ID Anda.
Ini adalah ringkasan dari apa yang dapat Teknoinside ceritakan kepada Anda cara cek ktp online mudah dan tidak ribet.
Setelah membaca artikel ini, Anda sekarang tahu cara memeriksa apakah NIK Anda terdaftar di database pemerintah.
NIK sangat penting dalam kehidupan kita di Indonesia karena kita adalah warga negara Indonesia. NIK juga diperlukan saat menerbitkan paspor, SIM, NPWP dan banyak lagi.