Pemerintah telah menetapkan aturan ID baru. Ada beberapa perubahan aturan penulisan atau penulisan nama yang perlu Anda perhatikan.
mari, baca dan pelajari aturannya dari artikel berikut di Financialku!
Permendagri terkait aturan baru KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menetapkan peraturan baru tentang entri nama pada dokumen tempat tinggal.
Hal ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 terkait dengan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk kartu tanda penduduk.
Peraturan terakhir ini juga ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian pada 11 April 2022, yang kemudian disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2022.
Aturan baru tentang ejaan nama tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat 2 butir (c). Isinya adalah sebagai berikut:
“Mencatat nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata minimal dua kata.” Dikutip dari Kompas.com (23/05).
Dari ketentuan ini diketahui bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berlaku untuk pengejaan nama dalam dokumen tentang kependudukan, yaitu: setidaknya dua kata.
Ketentuan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
Ketentuan pendaftaran nama dokumen kependudukan antara lain:
- Mudah dibaca, tanpa negativitas dan tanpa multitafsir.
- Jumlah huruf maksimal 60 huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata minimal 2 kata.
Berikut urutan penulisan nama keluarga dalam dokumen pendaftaran kependudukan, yaitu:
- Penggunaan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, keluarga, atau yang disebut dengan nama lain dapat muncul pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan agama dapat ditunjukkan pada kartu keluarga dan tanda pengenal elektronik, yang dapat disingkat.
Di sisi lain, ketentuan ini juga melarang hal-hal tertentu dalam pencatatan nama-nama dokumen kependudukan, antara lain:
- Disingkat kecuali dinyatakan lain.
- Gunakan angka dan tanda baca.
- Mencantumkan gelar pendidikan dan agama dalam undang-undang pencatatan sipil.
[Baca Juga: Cara Cek KTP Online Mudah & Resmi]
Jenis dokumen perumahan yang termasuk dalam aturan baru
Sementara itu, dalam SK Mendagri yang baru, selain KTP, ada beberapa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Kuantitas jenis dokumen tempat tinggal Ini termasuk:
- biopopulasi,
- Kartu Keluarga (CC),
- ID anak,
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
- bukti tempat tinggal dan
- Tindakan pendaftaran tindakan status sipil.
Berkenaan dengan salah satu dokumen di atas yaitu e-KTP, kini semakin mudah untuk dibuat. Meski tanpa sertifikat dari RT/RV, kamu tahu.
Mau tahu caranya? mari kitatonton di video keuangan saya di bawah ini!
Bagaimana jika sudah?
Setelah mempelajari aturan baru, pertanyaannya apa yang harus dilakukan jika nama di KTP belum tertulis sesuai aturan baru ini? TETAPIApakah saya harus segera mengganti nama saya?
Sebagai tanggapan, Anda tidak perlu khawatir. Karena pasal 8 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa ejaan atau ejaan nama yang dilakukan sebelum aturan ini akan tetap berlaku.
Aturan dalam Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
“Pada saat berlakunya Keputusan Menteri ini, pencatatan nama-nama dalam dokumen kependudukan yang dilakukan sebelumnya dianggap masih berlaku.”
Dengan ketentuan ini, tentunya Anda perlu memperhatikan ejaan nama Anda pada daftar penduduk, termasuk KTP Anda.
Selain itu, pencatatan dokumen kependudukan juga penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan Anda.
Salah satunya adalah penerbitan paspor sebagai prasyarat bepergian ke luar negeri. Termasuk ketika akan berhaji/meninggal.
Sekarang, jika Anda berencana untuk melakukan umrah. Kemudian siapkan dokumen pembaruan diperlukan.
Tidak kalah penting adalah mempersiapkan keuangan agar perjalanan ibadah Anda berjalan lancar.
Teman keuangan saya dapat mengikuti panduan lengkap untuk membuat perencanaan lebih mudah. buku Elektronik bebas dari Financialku.
eBook GRATIS, Strategi Praktis Ibadah Umroh
Demikian informasi mengenai aturan baru penerbitan kartu identitas dan dokumen registrasi kependudukan. Apa pendapat Anda tentang aturan ini?
Silahkan tulis di kolom komentar, ya!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber tautan:
- editor. 23 Mei 2022 Aturan KTP baru: Nama tidak boleh 1 kata dan Tidak ada gelar. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3LzZ4gE
- Diane Erica Nugraheni. 23 Mei 2022 Aturan baru, nama ejaan di E- ID setidaknya dua kata. Kompas.com – https://bit.ly/38aUU0W
- editor. 22 Mei 2022 Nama aturan baru tidak boleh terdiri dari satu kata, apa yang sudah ada?. Detik.com – https://bit.ly/3wGEXJB