PPATK baru-baru ini membongkar kasus dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp360 triliun.
Lalu, bagaimana cara PPATK telusuri harta ilegal pejabat pemerintahan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kenali dulu apa itu PPATK berikut ini.
PPATK Ungkap Adanya Transaksi Janggal di Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap kasus dugaan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
“Jadi, sebenarnya itu ialah kasus kedua atas nama subjek terlapor. Itu kami berikan 2019-2020 diproses atas nama subjek pelapor yang sama.
Sebelumnya, sudah kami periksa 2017 dan mengundang Kemenkeu dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, termasuk Irjen menyerahkan, menyampaikan, dan mempresentasikan berkas pemeriksaan pertama,” kata Ivan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sebelum menemukan Rp189 triliun pada pemeriksaan kedua, kata Ivan, PPATK telah melihat subjek terlapor melakukan transaksi periode 2014-2016 dengan menerima dana Rp180 triliun.
Menurutnya, jika menggunakan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU), subjek terlapor melakukan transaksi lebih dari Rp350 triliun.
“Kami sampaikan ke Kemenkeu, ini terkait dengan yang ketua komite tadi sampaikan kasusnya, terkait dengan kepabeanan. Kenapa kepabeanan?
Karena terkait dengan fasilitas impor dan segala macam dan penyidik TPPU-nya adalah penyidik Kemenkeu, dalam hal ini adalah Bea dan Cukai,” ungkapnya.
[Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Peppu Cipta Kerja, Siapa yang Untung?]
Transaksi Janggal Dikalkulasikan Mencapai 360 Triliun
Kepala PPATK juga mengungkap transaksi janggal sebesar Rp189 triliun di Kemenkeu bukan yang pertama.
Ivan mengatakan pertama kali menemukan transaksi pada tahun 2016-2018. Saat itu diketahui ada transaksi janggal sebesar Rp180 triliun.
Selain itu, Ivan mengatakan telah menyerahkan laporan Rp180 triliun pada 2017 ke Kemenkeu, yang mana bila dikalkulasikan mencapai Rp360 triliun.
Menurut dia, PPATK menyerahkan dengan subjek yang telah dianalisis kepada Bea dan Cukai, sehingga dilakukan pemeriksaan ulang.
“Tadi pemeriksaan dengan data 2014-2016, sekarang kami lakukan pemeriksaan ulang dengan data 2017-2019, di pemeriksaan kedua itulah ketemu angka Rp189 triliun yang berbeda dengan Rp180 triliun itu, sehingga kalau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014-2020, angkanya Rp180 triliun plus Rp189 triliun,” jelasnya.
Ivan menambahkan, pemeriksaan ulang dilakukan karena oknum yang bermain dalam transaksi ratusan triliun itu memanipulasi identitasnya. PPATK berasumsi pelaku tersebut sudah mengetahui telah terjadi pemeriksaan.
“Tadinya dia aktif di satu daerah kemudian dia pindah ke tempat lain menggunakan nama tertentu. Kemudian, menggunakan nama lain,” paparnya.
Meski terdapat transaksi Rp189 triliun merupakan yang kedua, Ivan mengatakan angka Rp180 triliun tidak ada laporannya di Kementerian Keuangan.
Intinya, baik itu temuan transaksi janggal Rp180 triliun dan Rp189 triliun, dilakukan oknum yang sama.
“Kami enggak sebutkan dalam hasil pemeriksaan, karena memang Irjen Kemenkeu pada kemarin saya ketemu tanggal 14 sampaikan hasil pemeriksaan pertama enggak ada bekas atau jejak di Kemenkeu. Sehingga kemudian kita bahas yang Rp189 triliun. Lalu, Rp189 triliun itu tahapan kedua di kasus yang sama,” pungkasnya.
[Baca Juga: PPATK Waspadai Potensi Modus Pencucian Uang Menggunakan Bitcoin]
Apa Itu PPATK?
PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan.
Kemudian, PPATK meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keberadaan lembaga PPATK bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Tugas dan Fungsi PPATK
PPATK bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegahan, pendanaan terorisme, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang NKRI.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam tindak pidana pencucian uang, PPATK tentu bermaksud untuk tugas dan fungsi tertentu.
Berikut uraian tugas dan fungsinya. Simak selengkapnya!
#1 Tugas PPATK
Tugas utama PPATK adalah menerima, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang dicurigai terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada lembaga penegak hukum.
Lembaga ini juga melakukan kerja sama dengan instansi lain dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Beberapa tugas dan wewenang PPATK antara lain:
- Menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari sejumlah subjek pelapor, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.
- Menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menemukan kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
- Melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dicurigai.
- Memberikan saran kepada pemerintah mengenai kebijakan dan strategi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, seperti Financial Action Task Force (FATF) dan Egmont Group.
#2 Fungsi PPATK
Dalam Pasal 39 UU No. 8 Tahun 2010 menyebutkan bahwa tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, ketentuan Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, seperti korupsi, penyuapan, narkotika, dan sebagainya.
Cara PPATK Telusuri Harta Ilegal
Sesuai fungsinya, PPATK mampu menelusuri harta ilegal pejabat pemerintahan.
Harta kekayaan yang patut PPATK telusuri adalah yang diketahui atau patut diduga merupakan tindak pidana, sesuai yang tercantum pada UU No.8 Tahun 2010.
Untuk menelusuri kekayaan ilegal, PPATK umumnya meminta atau menerima informasi dari penyedia jasa keuangan, dan penyedia barang dan jasa.
PPATK juga akan meminta atau menerima informasi dari beberapa profesi yang menurut UU harus menyampaikan pelaporan, dari pihak hukum hingga masyarakat umum.
Direktur KREASI (Hukum & Regulasi) PPATK Fithriadi Muslim menjelaskan laporan yang dapat menjadi dasar penelusuran adalah hasil transaksi keuangan tunai dan laporan lintas batas negara.
Selain itu, laporan setiap transfer dana yang keluar dan masuk ke Indonesia juga dapat menjadi dasar penelusuran PPATK.
Investasi ilegal dalam bentuk barang pun dapat ditelusuri karena perusahaan properti, barang antik, pedagang kendaraan bermotor pun wajib lapor ke PPATK.
Prosesnya adalah dengan melihat profil para pihak terlibat, kemudian dari mana uang tersebut dan mengalir ke mana, hingga hubungan antara para pihak dengan transaksi yang terjadi.
“Ada indikasi pidana yang kuat ya tentu akan kita sampaikan ke penegak hukum, kalau kemudian ternyata memang ada dasar, ada underline yang sah ya masuk ke database kita,” jelas Fithriadi.
Data ICW menunjukkan dari total 1.100 perkara, ada kerugian sebesar Rp62 triliun.
Dari angka tersebut, yang kembali ke negara, praktisnya hanya Rp1,5 triliun, sisanya Rp59 triliun menguap begitu saja.
Beberapa Modus Penyembunyian Harta Ilegal
Fithriadi juga menyinggung anggapan masyarakat terhadap jangkauan PPATK yang dianggap sempit karena hanya menelusuri transaksi keuangan.
Padahal transaksi keuangan artinya mencakup apa pun aktivitas yang berhubungan dengan uang, kuncinya adalah dalam bentuk apa pun.
Harta apa pun yang memiliki nilai ekonomis yang dihasilkan dari tindak pidana atau kejahatan, kemudian dilakukan upaya penyembunyian atau penyamaran seolah berasal dari aktivitas massa.
Ini bisa berasal dari hasil suap, korupsi, narkotika dan psikotoprika, hingga penipuan dan penggelapan.
Mengutip dari Liputan6.com, ada beberapa modus menyembunyikan harta ilegal:
#1 Use of Nominee
Nominee (pinjam nama) dalam praktiknya yaitu mengaburkan identitas orang yang mengandalkan dana terlarang.
#2 Pembelian Aset Berharga
Hasil kejahatan diinvestasikan dalam barang bernilai tinggi yang dapat dinegosiasikan untuk memanfaatkan persyaratan laporan yang angkanya dikurangi untuk mengaburkan sumber hasil kejahatan.
#3 Teknologi Pembayaran Baru
Penggunaan teknologi pembayaran baru untuk pencucian uang dan pendanaan teroris, contohnya pengiriman uang berbasis ponsel.
#4 Mingling
Langkah kunci dalam pencucian uang yang melibatkan penggabungan hasil kejahatan dengan uang bisnis yang sah untuk mengaburkan sumber dana.
#5 Gambling
Menggunakan chip kasino sebagai mata uang untuk transaksi kriminal, menggunakan uang judi online untuk mengaburkan sumber hasil kejahatan.
#6 Identitas Palsu
Digunakan untuk mengaburkan identitas mereka yang terlibat dalam banyak metode pencucian.
Buat Strategi Tepat untuk Merencanakan Keuangan
Demikian informasi mengenai pengertian PPATK dan Ketua PPATK yang mengungkap kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
Sebagai lembaga anti-korupsi di Indonesia, lembaga ini bekerja secara independen dan profesional dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kita sebagai warga negara yang baik, hendaknya melaporkan apabila menemui atau mengalami kejanggalan mengenai transaksi yang mengarah ke indikasi kasus korupsi dan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah.
Selain itu, kita juga perlu waspada terhadap berbagai macam transaksi yang kita lakukan agar terhindar dari hal yang tidak kita inginkan.
Oleh karena itu, mari kita mengatur keuangan pribadi supaya cashflow kita jelas dan terarah.
Yuk, gunakan ebook berikut untuk panduan Anda mengatur keuangan dengan tepat. Klik banner dan download sekarang, gratis!
Ebook GRATIS Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah
Jika Anda mengalami kendala dalam mengatur keuangan, konsultasikan bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapat solusi yang tepat.
Hubungi melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.
Tinggalkan pendapat kamu tentang informasi di atas pada kolom komentar.
Jangan lupa share artikelnya agar orang lain juga bisa tercerahkan mengenai tugas dan fungsi PPATK sebagai lembaga independen anti-korupsi di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Tim TvOne. 29 Maret 2023. Ivan PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 T di Kemenkeu: Sudah 2 Kali Diperiksa. Tvonenews.com – https://bit.ly/3MaMzMB
- Aulia Damayanti. 29 Maret 2023. PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 T di Kemenkeu: Terlapor Ubah Identitas. Finance.detik.com – https://bit.ly/3ZutYxV
- Tim Hukumonline. 07 November 2022. Mengenal Tugas dan Fungsi PPATK serta Kewenangannya. Hukumonline.com – https://bit.ly/40QKN7s
- Redaksi. 30 Maret 2023. PPATK Adalah Apa? Ini Tugas dan Wewenang PPATK Yang Perlu Kamu Ketahui. Metro.aspirasiku.id – https://bit.ly/40N41dP
- Elsa Hayati Sukma. 30 Maret 2023. Penting, Ini Tugas dan Fungsi PPATK. Kabar24.bisnis.com – https://bit.ly/3zlKqGg
- Jessica Sheridan. 30 Maret 2023. Simak Cara PPATK Telusuri Harta Ilegal. Liputan6.com – https://bit.ly/3znm1Qk