Kurhatan Karena mendapatkan piala dari kontes lagu di Jepang, Fatima dibayar oleh pihak bea cukai sebesar 4 juta rupiah Indonesia, orang-orang di Twitter menarik perhatian.

Warganet juga ramai mengungkapkan pengalaman serupa di kolom komentar.

Baca cerita lengkapnya di artikel selanjutnya!

Warga negara Indonesia dikenakan pajak 4 juta rupiah di bea cukai untuk pengiriman piala.

Dalam dua hari terakhir, pengguna media sosial di Twitter aktif mengomentari utas perempuan bernama Fatima Zahratunnis.

DI DALAM dia men-tweet, Fatima mengaku bea cukai menagihnya sebesar 4 juta rupiah sebagai pajak. Kejadian yang terjadi pada tahun 2015 itu sempat membuat dirinya geram dengan pendirian tersebut.

Ia memutuskan untuk menggunakan jasa pengiriman luar negeri karena trofi tersebut terlalu besar untuk dibawa sendiri. Begitu sampai di Indonesia, Fatima kaget karena harus memberikan sejumlah uang.

Dalam utasnya, Fatima juga menyebutkan bahwa bea cukai memintanya untuk bernyanyi di kantor. Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali menanyakan berapa uang yang dibutuhkan untuk membawa pulang piala tersebut.

“Tapi ya, meski mereka akhirnya percaya saya memenangkan balapan, mereka masih ditanya, ‘Berapa banyak uang yang kamu miliki sekarang?’ Berapa banyak yang dapat Anda bayar? GANGGUAN EMOSI WOW BGT hadiahnya sendiri, ketika diminta membayar?! Saya menjawab: “5000 untuk bus kembali!” dia melanjutkan.

Akhirnya, Fatima bisa mengembalikan pialanya setelah negosiasi yang sulit. Meskipun demikian, dia masih kesal ketika mengingat kejadian ini.

Baca juga:   Ekonomi 60 Negara Diprediksi AMBRUK! Indonesia Termasuk?

dorongan Fatima mendapat berbagai tanggapan dari warganet, bahkan ada yang mengungkapkan kekagumannya atas keberanian Fatima.

Pengguna Twitter lainnya telah mengkonfirmasi bakat menyanyi Fatima. Dia bahkan menonton video lain Fatima menyanyikan “Burtout” oleh Nadine Amiza dalam bahasa Jepang.

“Baru memahami saudari tutup terhubung Versi Jepang (tersenyum tawa) Dengarkan tapi tidak mengerti (tersenyum tawa). Tuliskan skornya.

Memenangkan kompetisi vokal tanpa hadiah uang tunai

Pengalaman Fatima dengan piala di bea cukai masih membuatnya marah. Benar, dia tidak menerima hadiah apa pun, kecuali piala.

Artinya, dia tidak menerima keuntungan finansial. Fatima heran mengapa piala miliknya dikenakan pajak Rp 4 juta.

Protes ke bea cukai

Ketika kemarin (20/03) Fatima dihubungi, dia menyatakan telah menjadi juara pertama turnamen tersebut. Dunia Nodojuman di Jepang Nippon Terebi (NTV) pada tahun 2015.

Dia membuat film sekitar bulan Agustus, dan episode tersebut ditayangkan pada bulan Oktober tahun itu, tepat pada waktunya. pertukaran pelajarsemuanya berakhir.

“Saya kembali ke Indonesia juga pada Agustus 2015. tidak ada piala Ingat nomor berapa (karena) Sudah tujuh tahun yang lalu, tapi kalau tidak salah, piala yang sampai ke Indonesia sudah dekat di air mungkin di bulan Oktober,” jelasnya.

Sesampainya di rumah, ia terkejut menerima surat dari bea cukai yang menuntut agar ia membayar pajak trofi sebesar Rp 4,8 juta. Ia pun bergegas ke Bea Cukai Bandung untuk klarifikasi.

Saat itu, Fatima mengaku sebagai murid biasa dan hanya mendapat piala. Namun, bea cukai tidak langsung percaya. Sebaliknya, mereka bertanya tentang uang yang harus dibayarkan Fatima untuk piala itu.

“Agak mengejutkan ketika orang masih bertanya kepada Anda, ‘Berapa banyak uang yang harus Anda bayar?’ Akhirnya mereka membiarkan saya membawanya pulang secara gratis. Lelah usaha, hasil sendiri bilang bayar. Sakit, padahal harus dapat hadiah uang, ”pungkasnya.

[Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Bertahan di 5,75% Maret 2023, Ini Dampaknya!]

Bea Cukai meminta maaf.

di atas dorongan Fatimah populerBea Cukai mengeluarkan permintaan maaf melalui akun resminya.

“Selamat siang kakak, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Untuk proses lebih lanjut, jika berkenan, silahkan hubungi kami melalui DM karena saat ini kami tidak dapat mengirimkan DM. Terima kasih.” Tulis faktur pabean.

Sedikitnya 493 orang mengomentari permintaan maaf Bea Cukai sebelum rilis berita ini. Mereka melemparkan berbagai dorongan.

Misalnya, dalam akun @AJBinbrek, ia mempertanyakan literasi petugas bea cukai yang menurutnya sulit dipahami. dorongan pendek.

Sementara itu, akun @syskateddy memberikan informasi bahwa Bea dan Cukai harus menindak tegas para pelaku karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Sementara itu, Fatima bereaksi sinis atas permintaan maaf tersebut. Dia juga bercanda bahwa jika bea cukai memintanya untuk bernyanyi lagi, mereka harus membayar Fatima dalam yen.

Cari tahu apa itu bea masuk

Kisah Fatima membuat publik berpikir tentang aturan impor barang dari luar negeri. Di Indonesia sendiri, ada ketentuan bea masuk dalam UU No. 17 2006

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa bea masuk: bea negara atas pemasukan barang ke dalam daerah pabean.

Daerah pabean adalah seluruh wilayah Indonesia, baik darat, laut, ruang udara, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, di mana berlaku hukum kepabeanan.

Bea masuk juga bisa berpengaruh pajak transportasi. Bea masuk barang di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

[Baca Juga: 4 Perusahaan Akan IPO di BEI Pekan Depan, Investor Merapat]

Ketentuan Peraturan Bea Masuk Indonesia

Membalas dorongan Fatima dan beberapa opini liar di dunia maya, Nirvana Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan User Advisory Kepabeanan menjelaskan bahwa barang dari luar negeri harus mengikuti aturan dalam negeri yaitu UU No 17 Tahun 2006. Pasal 2 ayat (1) tentang perubahan UU No. UU no. Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Barang-barang yang masuk ke dalam kawasan pabean diperlakukan sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk, termasuk barang hibah atau wakaf secara cuma-cuma,” kata Nirwana, Senin (20/3).

Setiap barang yang diangkut oleh penumpang dan nilainya tidak melebihi lima ratus dolar dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor. Jika lebih, maka disesuaikan dengan regulasi.

“Dengan ketentuan tarif bea masuk tunggal sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen per jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen per jenis barang (bila ada, bukan NPWP)”,- jelasnya.

Nirwana juga menyatakan bahwa hadiah atau bingkisan dikenakan bea masuk kecuali digunakan untuk kepentingan umum, amal, sosial, budaya atau penanggulangan bencana.

Pembebasan bea masuk, ini syaratnya

Dalam klarifikasinya, Nirwana juga menyebutkan barang kiriman melalui pos bisa mendapatkan pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 199/PMK.04/2019, hingga maksimal tiga dolar AS.

Barang dengan nilai di atas itu akan dikenakan bea masuk sebagai berikut:

  1. Barang, tas dan sepatu non tekstil: bea masuk 7,5%, PPN 11%.
  1. Tekstil, tas dan sepatu: bea masuk tergantung produknya, PPN 11%, PPh 22.

Memahami peraturan kepabeanan dalam negeri

Indonesia adalah negara hukum. Maka tidak heran jika banyak aspek yang diatur oleh undang-undang.

Sebagai warga negara, ada baiknya sobat keuangan memahami pengaturan barang masuk dan keluar sehingga dapat mengambil keputusan yang bijak ketika dihadapkan pada kondisi tertentu.

Selain memahami aturan, penting juga bagi Anda untuk memahami perencanaan keuangan. Ini akan membantu Anda mewujudkan tujuan keuangan Anda dan mengamankan masa depan Anda.

Agar lebih mudah, Anda bisa menggunakan fitur aplikasi My Financial secara gratis! Ayo, unduh dan amankan keuangan Anda sekarang juga!

Ini semua pembahasan kicauan Fatima Zahratunnisa soal Bea Cukai memungut pajak 4 juta rupiah atas trofi yang dikirimkannya.

Bagaimana pendapat Anda? Yuk, ceritakan di kolom komentar. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan terdekat Anda. Terima kasih!

Editor: Ratna Sri H.

Sumber tautan:

  • Aprilia Daly. 20 Maret 2023 Penerimaan piala dari Jepang dikenakan bea masuk, ini klarifikasi bea cukai. Tax.com – https://bit.ly/3Z3nohH
  • Aprilia Daly. September 2022. Pengertian dan cara penghitungan bea masuk atas barang impor. Tax.com – https://bit.ly/3zbZoyx
  • Fatimah Zahratunnis. 18 Maret 2023 Topik tentang memenangkan acara TV Jepang. Twitter.com – https://bit.ly/3JRWZyS
  • Silke Febrina Lausereno. 20 Maret 2023 Viralnya warga Indonesia kirim piala dari Jepang kena pajak bea cukai 4 juta rupiah.. Finance.detik.com – https://bit.ly/3JWJDBK
  • Yephta Christopherus Asiya Sanjaya. 20 Maret 2023 Virus, Tweet Netizen Ditagih Rs 4,8 Juta untuk Piala Kompetisi Menyanyi Jepang. Kompas.com – https://bit.ly/3ltVlu6




https://storyforgeproductions.com