Memasuki masa transisi dari pandemi ke endemik, melemah protokol kesehatan sekarang sedang dilaksanakan. Pemerintah mengizinkan pelepasan masker di ruang terbuka hingga penerapan aturan pengujian PCR terbaru.

mari kitasimak artikel Finansialku berikut untuk informasi lebih lanjut.

Pemerintah mulai melonggarkan protokol kesehatan

Masa Covid-19 di Indonesia tampaknya sedang mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemik. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan protokol pelemahan kesehatan.

Viku Adisasmito, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membenarkan hal tersebut. Sementara WHO belum menetapkan bahwa pandemi belum berakhir dalam skala global, Indonesia telah memasuki masa transisi, katanya.

“Kita sudah dalam masa transisi dari pandemi ke endemik, kan? katanya, berlari dari situs cnnindonesia.com (18/05).

Kemudian Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi juga menegaskan bahwa secara de facto, Indonesia telah memasuki masa endemis.

Itu berdasarkan data persentase hasil positifjumlah kasus aktif, hunian rumah sakit dan kematian rendah.

Data tersebut kemudian dilanjutkan dengan serangkaian relaksasi dalam aktivitas publik.

Aturan baru di masa transisi endemik Covid-19

Menyikapi hal tersebut, Indonesia kini mulai menerapkan pelonggaran protokol kesehatan. Ada beberapa aturan baru yang akan berlaku selama masa transisi ini.

Di bawah ini adalah beberapa aturan penting yang harus Anda ikuti.

#1 Aturan pakai masker

Pertama, aturan pakai masker. Menghadapi masa endemis, pemerintah mulai mengizinkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka.

[Baca Juga: Presiden Jokowi dan Elon Musk Ngobrol Apa Aja, Ya? Simak Bocorannya!]

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.

Namun, Joko Widodo menegaskan bahwa penggunaan masker masih diperluas untuk masyarakat rentan, di dalam ruangan dan di transportasi umum.

“Pertama, pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Jika orang berolahraga di luar ruangan atau di tempat terbuka di mana tidak ada kerumunan orang, maka Anda tidak boleh memakai masker. Jokowi mengatakan, disiarkan langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, dimulai dari website. cnnindonesia.com (18/05).

#2 PCR dan tes antigen untuk vaksin dosis penuh

Kemudian, kedua, aturan mengenai PCR dan tes antigen tidak berlaku lagi bagi orang yang telah divaksinasi dengan dosis penuh.

Aturan ini berlaku per 18 Mei 2022 dan diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara (PPLN) dan wisatawan domestik (PPDN) yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau dosis berikutnya. pemacu.

Bagi wisatawan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat dosis penuh tidak perlu lagi PCR atau tes antigen. kata Jokowi.

Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Sektor Transportasi

Menyikapi dimulainya pelonggaran tarif, sektor transportasi juga telah mengalami penyesuaian regulasi. Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kebijakan resmi untuk tidak menggunakan masker dan beristirahat saat bepergian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui pihaknya menyambut baik pelonggaran tersebut.

“Kami percaya bahwa kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi, yang juga berkontribusi pada kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi, mulai dari tempatnya cnbcindonesia.com (18/05).

Menindaklanjuti aturan pelonggaran tersebut, Kementerian Perhubungan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Instruksi Perjalanan Domestik yang meliputi:

  • SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat
  • SE 55 tahun 2022 untuk pengiriman
  • SE 56 tahun 2022 untuk perjalanan udara
  • SE 57 Tahun 2022 untuk angkutan kereta api

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan SE Pedoman Bepergian ke Luar Negeri, yaitu: SE 58 untuk angkutan udara, SE 59 untuk angkutan laut, SE 60 untuk angkutan darat.

[Baca Juga: Bebas Antre! Yuk Download Aplikasi Beli Minyak Goreng Ini!]

Dalam edisi Edaran tersebut, Departemen Perhubungan juga mengacu pada: SE Gugus Tugas Covid-19 tentang ketentuan perjalanan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan tanggal 18 Mei 2022 mulai berlaku.

Meski aturan protokol kesehatan sudah dilonggarkan, Anda tetap perlu menjaga kesehatan tubuh agar tetap bugar. Yatestapi jangan lupa untuk menjaga kesehatan keuangan Anda juga.

Itu mudah Bagaimanasekarang Anda dapat menggunakan fungsi cek keuangan di aplikasi keuangan.

Dengan fitur ini, Anda dapat mengetahui seberapa sehat kondisi keuangan Anda dan langkah apa yang harus Anda lakukan untuk mencapai tujuan keuangan Anda.

mari kitacek aplikasi Finansialku sekarang!

Spanduk Iklan FCU - PC

Demikian informasi mengenai pelonggaran Prokes yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Jadi apa pendapat Anda tentang informasi ini? Jangan takut untuk menulis di komentar!

Redaktur: Ratna S.Kh.

Sumber tautan:

  • editor. 18 Mei 2022 Daftar aturan Easing Prokes: Buka topeng untuk menghapus PCR. Cnnindonesia.com https://bit.ly/39Z74KU
  • Emir Janvardhana. 18 Mei 2022 Di RI sekarang sudah boleh melepas masker, ini regulasi untuk sektor transportasi. cnbcindonesia.com https://bit.ly/3Nkspgk




https://storyforgeproductions.com

Baca juga:   4 Cara Transfer Pulsa 3 Tri di Android & iPhone: Terbaru 2022