Pemerintah akan menerapkan pengenalan biaya materai per belanja on line. Apakah konsumen akan dikenakan bea materai pada saat transaksi?
Agar Anda tidak salah paham, simak artikel Financialku berikut untuk detail lengkapnya.
Aturan pengenaan bea materai pada pembelian online
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) akan memberlakukan aturan pemungutan pajak bea materai pada pembelian on line 10 ribu rupiah untuk belanja on line.
Putusan terbaru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 yang membahas tentang bea meterai.
Tentunya regulasi tersebut menimbulkan banyak reaksi dan kekhawatiran di masyarakat, baik dari konsumen maupun pedagang.
Dalam peraturan tersebut, apakah setiap transaksi akan dikenakan bea materai?
Untuk memperjelas berbagai ide di balik aturan ini, My Finance mencoba menjelaskannya.
Bea materai untuk T&C dan pembelian
Pengenalan Merek on line dari pemerintah dengan syarat dan ketentuan atau Syarat dan ketentuan (T&C) dalam berbagai Platform termasuk digital perdagangan elektronik.
T&C sendiri berfungsi untuk menjelaskan hak dan kewajiban semua pihak yang memiliki akses ke Platform digital.
Saat mendaftar di aplikasi tertentu.
Pengguna akan mengklik tombol persetujuan jika Anda menyetujui syarat dan ketentuan dan dapat mengakses Platform digital.
Namun, jika aturan bea meterai berlaku, bea meterai digital Rp 10.000 akan dimasukkan sebagai klaim.
[Baca Juga: Beli Saham Kena Bea Meterai Rp 10.000, Apa Efek untuk Ritel?]
Bea meterai untuk transaksi di atas Rp 5 juta
Pengenaan bea materai berlaku untuk transaksi on line senilai lebih dari 5 juta rupiah.
Hal itu ditegaskan Direktur Pengembangan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Ia menyatakan, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
“Untuk bea meterai yang akan dikenakan pada dokumen dalam transaksi e-commerce biasanya diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai,” Noor menyatakan dengan meluncurkan cnnindonesia.com (14/06).
Namun, Ditjen Pajak masih berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tentang tata cara pemungutan materai ini.
“Kami terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme penyegelan UI yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian materai,” bunyi pernyataan tersebut. dia menambahkan.
Pembahasan meliputi pengertian mekanisme penyegelan UI yang memenuhi persyaratan dokumen perjanjian bea meterai.
Artinya pengenaan materai ini akan berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta berdasarkan UU Meterai.
“Dokumen yang menegaskan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000”, tulis ayat 2g pasal 3 UU Stempel.
Obrolan Belanja on lineseringkali masalah keuangan muncul justru karena kebiasaan berbelanja on line.
Saat ini, jika teman keuangan saya memiliki kebiasaan ini, periksa ayo tips belanja menghemat uang untuk menjaga gaji dengan menonton video berikut!
Kritik terhadap kebijakan bea meterai
ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Bima Laga mengkritisi kebijakan bea materai atas transaksi S&K di atas 5 juta.
Dia mengatakan secara blak-blakan bahwa kebijakan ini hanya akan memperlambat proses digitalisasi yang sedang berlangsung.
Dia membuat analogi bagaimana pembeli atau penjual harus membayar bea meterai di muka meskipun tidak ada transaksi.
“Walaupun mereka belum melakukan transaksi, apalagi UMKM, mereka hanya belum membayar materai,” sebenarnya, diluncurkan detik.com (13/06).
Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerapkan e-Meterai
Jika pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan ini, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengadopsi pencetakan elektronik.
Akibatnya, daya saing Indonesia di pasar internasional justru akan menurun.
Bima juga tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan ambisi pemerintah untuk mendigitalkan 30 juta UMKM pada tahun 2024.
Kebijakan Alternatif, Syarat dan Ketentuan tidak tunduk pada pencetakan elektronik
Sebagai wawasan pemerintah terkait penerapan kebijakan e-printing ini, Asosiasi mengajukan alternatif lain.
Dia menyarankan bahwa Syarat dan ketentuan atau S&K tidak digunakan sebagai objek e-Meterai. Karena dampaknya akan sangat besar, menghambat upaya digitalisasi tersebut.
Namun, jika e-seal sipil diperlukan, IDEA merekomendasikan untuk melakukannya secara kredit. Dengan demikian, proses digitalisasi tidak akan sulit.
Meski aturan tersebut hanya berlaku untuk pembelian di atas Rp 5 juta, bukan berarti kamu bisa terus menggila dan membeli berbagai barang secara online. on line.
Akan lebih baik untuk merencanakan keuangan Anda terlebih dahulu.
Bagaimana?
ayolihat detail lengkapnya. buku Elektronik keuangan saya”Cara membuat anggaran yang tepat“.
Unduh langsung buku Elektroniksatu klik spanduk Berikutnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang keuangan, jangan ragu untuk mengirim email kepada mereka. Aplikasi Keuangan saya atau buat janji temu via whatsapp di nomor 0851-5866-2940.
Demikian informasi mengenai kebijakan bea materai pemerintah terhadap pembelian online. Apa pendapat Anda tentang informasi ini? Tulis ya di kolom komentar!
Redaktur: Ratna S.Kh.
Sumber referensi:
- Nova Putri Bestari. 15 Juni 2022 E-commerce mengatakan bahwa pembelian online dikenakan bea meterai 10.000 rupee. cnbcindonesia.com https://bit.ly/3OjGHOS
- Silke Febrina Lausereno. 13 Juni 2022 Tidak ada materai saat belanja online, berikut penjelasannya. detik.com https://bit.ly/39rWbBH
- editor. 14 Juni 2022 Pembelian online akan dikenakan bea meterai sebesar Rs 10.000.. Cnnindonesia.com https://bit.ly/3xyXgiX