Program Pengungkapan Sukarela, juga dikenal sebagai amnesti pajak Volume 2 akan ditutup pada 30 Juni 2022. Aset yang diklaim mencapai 452 triliun rupiah!
Ayo, Laporkan segera agar tidak terkena denda! Cari tahu selengkapnya di artikel Keuangan Saya berikutnya.
Syarat dan Cara Melaporkan Amnesti Pajak Volume 2
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak Volume 2 dibuka hingga 30 Juni 2022.
Karena waktu hampir habis, Anda dapat melaporkannya secara online on line. Berikut langkah-langkahnya!
Cara Melaporkan Amnesti Pajak Jilid II
Ada juga langkah yang bisa Anda lakukan:
- Peserta dapat melaporkan hal tersebut di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps.
- Kandidat amnesti pajak Jilid II harus terlebih dahulu melengkapi Surat Pemberitahuan Pengakuan Aset (SPPH).
- SPPH yang diisi calon anggota memuat rincian dasar SPPH, bukti pembayaran akhir PPH, daftar rincian kekayaan bersih, daftar utang, dan laporan pemulangan dan/atau investasi.
- Pemohon juga harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti surat pernyataan pencabutan permohonan dan surat permohonan pencabutan banding, upaya hukum, dan peninjauan kembali.
- Jika SPV pertama selesai, maka peserta dapat menyelesaikan SPV kedua, ketiga dan seterusnya jika terjadi perubahan kekayaan bersih atau kesalahan dalam penulisan, penghitungan atau perubahan tarif.
- Anggota dapat memilih untuk tidak berpartisipasi dalam PPS atau amnesti pajak Volume 2 diisi dengan nilai 0 (nol) pada SPPH berikutnya.
- Setelah menyelesaikan SPPH, Wajib Pajak harus melakukan Pembayaran PPH Final dengan menggunakan Kode Akuntansi Pajak (KAP) Final 411128 dan Kode Jenis Pembayaran (KJS). Kode jenis setoran (KJS) pada kebijakan I adalah 427 dan pada kebijakan II adalah 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan melalui transfer bank (Pbk).
Ketentuan laporan amnesti pajak
Sementara itu, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui sebelum melapor, antara lain:
- Peserta pertama kali melaporkan kekayaan bersih periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta yang dilaporkan wajib “Tidak Pernah Dilaporkan” pada SPT (SPT Tahunan).
- Wajib Pajak yang tergabung dalam PPS harus berstatus bebas pajak selama tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Wajib Pajak yang sedang dalam pemeriksaan atau litigasi pajak tidak dapat mengikuti amnesti pajak jilid kedua.
Sebagai tambahan informasi untuk Anda, berikut beberapa fakta Tax Amnesty Jilid II yang tidak boleh Anda lewatkan. Simak penjelasannya di artikel selanjutnya!
[Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Program Tax Amnesty Jilid II 2021]
Kebijakan Tarif Tax Amnesty Volume 2
Saat melaksanakan Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak Dalam Volume 2, Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) mengusulkan dua kebijakan tarif, antara lain:
#1 6-11% Kebijakan tarif
Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah mengikuti amnesti pajak Volume pertama yang asetnya diperoleh dari 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh harta selama jangka waktu tersebut dan tidak mengikuti amnesti pajak Volume I dapat melaporkan ini ke skema PPS pertama dengan kebijakan ini.
#2 12-18% Kebijakan tarif
Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh aset antara 1 Januari 2016 dan 31 Desember 2020 dapat mengikuti amnesti pajak Volume 2 dengan tarif 12-18%.
Wajib Pajak berhak menerima tarif minimum untuk setiap kebijakan tarif ini, asalkan asetnya ditempatkan pada sarana investasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sarana investasi meliputi Surat Berharga Negara (SBN), sektor energi terbarukan, dan kegiatan pengolahan sumber daya alam.
Bicara soal pajak, tahukah Anda cara mudah dan cepat menyiapkan SPT Pribadi?
Jika belum, simak dulu video Financialku berikut ini. Ya!
Awas, jangan laporkan denda!
Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) mengimbau masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan ditutup dalam satu hari ini.
“Kami sangat mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini, selagi masih memungkinkan,” Nilmaldrin Nur, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan, saat meluncurkan situs tersebut detik.com (28/06).
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sanksi denda hingga 200% bagi wajib pajak yang setelah mengikuti program tersebut ternyata tidak melaporkan hartanya dalam Surat Pernyataan Harta Kekayaan (SPH).
Kalaupun ingin menghentikan tindak pidana yang sudah sampai ke pengadilan, dendanya bisa sampai 300%.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), Pasal 44B.
Pajak adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan jika Anda sedang mempersiapkan anggaran atau merencanakan keuangan.
Jangan biarkan kewajiban pajak Anda menjadi masalah bagi keuangan Anda.
Lakukan perencanaan keuangan dengan benar agar tidak merugi di kemudian hari. Pelajari cara menetapkan anggaran yang tepat melalui buku Elektronik keuangan saya”Cara membuat anggaran yang tepat“.
Anda bisa mendapatkannya secara GRATIS dengan mengklik spanduk di bawah sekarang!

Pengungkapan Penuh Harta Bersih Amnesti Pajak Volume 2
Berdasarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dikenal sebagai amnesti pajak Volume 2, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pengungkapan penuh kekayaan bersih mencapai Rp452,92 triliun per 29 Juni 2022.
Laporan total kekayaan bersih diterima dari 181.755 wajib pajak pelapor dan 225.172 sertifikat diterbitkan.
Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh DJP melalui situs resminya. “Data per 29 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, besarnya Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 46,02 triliun”, menulis pernyataan di situs resmi DHT.
Berdasarkan pengungkapan aset, sebagian besar aset yang dilaporkan adalah deklarasi asing dan repatriasi luar negeri, senilai Rs 390,92 triliun.
Sementara itu, Rs 44,21 triliun adalah aset yang dideklarasikan di luar negeri dan Rs 17,79 triliun adalah aset yang dideklarasikan di luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.
Demikian informasi mengenai program amnesti pajak jilid kedua yang akan ditutup pada 30 Juni 2022. Jadi bagaimana Anda menanggapi informasi ini? Jangan takut untuk menulis di komentar!
Redaktur: Hesty Retno V.
Sumber referensi:
- Abdul Aziz Said. 29 Juni 2022 Satu Hari Tersisa, Laporan Amnesti atas Aset Pajak Volume 2, Tembus Rs 452 T. Data.co.id – https://bit.ly/3HYoXX6
- Anisa Indraini. 28 Juni 2022 Tutup dalam 2 hari, ini adalah denda karena melewatkan amnesti pajak volume kedua. detik.com https://bit.ly/3a135hm