Pemerintah kini telah mengeluarkan peraturan tentang larangan thrifting di Indonesia karena berbagai alasan. Jika melanggar, hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Simak berita selengkapnya mengenai kebiasaan belanja pakaian bekas alias thrifting yang dilarang di Indonesia berikut ini.

 

Pemerintah Larang Impor Baju Bekas Alias Thrifting

Kebiasaan belanja pakaian bekas atau yang terkenal dengan istilah thrifting kini telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengecam kegiatan jual beli baju bekas tersebut.

Kebijakan mengenai thrifting ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru.

Sementara itu, untuk impor barang bekas hanya boleh dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Terbaru, peraturan mengenai impor pakaian bekas dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang larangan impor.

Pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya, tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

 

Alasan Pemerintah Larang Thrifting

Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio menyebutkan, berburu pakaian bekas pakai tidak dilarang, jika pakaian bekas tersebut berasal dari dalam negeri.

“Perdagangan pakaian bekas dalam negeri, selama produk ini berasal dari dalam negeri dan aktivitas perdagangannya di dalam negeri, saya rasa tidak ada masalah,” kata Andry, Sabtu (18/03/2023).

 

Menurutnya, larangan jual beli pakaian impor bekas ini bukan karena jual belinya menyalahi aturan, melainkan barangnya yang termasuk barang larangan impor dan ekspor.

Di sisi lain, melansir dari laman JatimNetwork.com, alasan larangan impor pakaian bekas adalah sebagai berikut.

  1. Masalah Lingkungan

Jumlah pakaian impor yang besar belum tentu semuanya laku. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah lingkungan baru mengingat sampah pakaian yang terbuang meninggalkan jejak karbon.

  1. Berdampak pada UMKM

Dengan maraknya jual beli pakaian bekas, pelaku UMKM dalam negeri tentu akan sangat terganggu karena harus bersaing terutama masalah harga.

  1. Jamur

Pakaian bekas yang diekspor negara lain mengandung jamur kapang yang menyebabkan gatal-gatal bahkan iritasi pada kulit. Sehingga masalah kesehatan ini juga menjadi salah satu alasan kenapa impor pakaian bekas dilarang.

  1. Menerima Sampah dari Negara Lain

Tidak semua impor pakaian bekas memiliki kualitas yang masih bagus. Bahkan ada banyak sekali pakaian yang kualitasnya buruk sehingga menimbulkan sampah baru di Indonesia.

 

Kritikan Terkait Keputusan Pemerintah Larang Thrifting

Larangan impor pakaian bekas atau thrifting ini tentunya memicu pro dan kontra, bahkan kader partai penguasa, PDIP, melontarkan suara penolakan.

Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas. Adian menduga kebijakan tersebut menyimpan agenda tersembunyi.

Merujuk data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menurut Adian, impor pakaian jadi dari negara China menguasai 80% pasar di Indonesia.

Adian mencontohkan pada 2019, impor pakaian jadi dari China sebanyak 64.660 ton. Sementara menurut data BPS pakaian bekas impor pada tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6% dari impor pakaian jadi dari China.

Pada 2020, lanjut Adian, impor pakaian jadi dari China sebesar 51.790 ton. Sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13% dari impor pakaian dari China.

Pada 2021, impor pakaian jadi dari China 57.110 ton, sementara impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01% dari impor pakaian jadi dari China.

“Jika impor pakaian jadi dari China mencapai 80% lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam, dan beberapa negara lain sekitar 15%, maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5%. Itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM, dan pakaian bekas impor,” kata Adian dalam keterangannya, Sabtu (18/03/2023).

 

Adian mengamati dari 417 ton impor pakaian bekas itu pun tidak semuanya bisa terjual ke konsumen. Sebab, ada juga pakaian bekas yang tidak layak jual.

Menurutnya, rata-rata yang bisa terjual hanya sekitar 25 hingga 30% saja atau di kisaran 100 ton.

“Dari seluruh angka di atas, maka sesungguhnya UMKM kita dibunuh siapa? Mungkin urut-urutannya seperti ini. UMKM 80% dibunuh pakaian jadi impor dari China, sementara pakaian jadi impor China saat ini tidak dibunuh, tapi sedang digerogoti pakaian bekas impor,” jelas Adian.

[Baca Juga: 50 Cara Mendapatkan Uang dengan Modal Kecil, Dijamin Untung!]

 

Fenomena Impor Pakaian Jadi Justru Lebih Berbahaya Bagi UMKM

Adian lantas meragukan siapa sesungguhnya yang dibela Kemendag dan Kemenkop UMKM.

Dia menduga kedua Kementerian itu mengkambinghitamkan impor pakaian bekas. Padahal fenomena impor pakaian jadi cenderung lebih berbahaya bagi UMKM.

Oleh karena itu, Adian meminta Kemendag dan Kemenkop UMKM memperbaiki data lebih dulu agar tak salah ketika menjalankan kebijakan.

Adian mensinyalir “perang” terhadap thrifting muncul karena resahnya importir pakaian jadi.

“Saya tidak menemukan argumentasi rasional upaya pemburuan pelaku thrifting selain dari permintaan para importir pakaian jadi yang menguasai 80% pasar di Indonesia,” tegas Adian.

[Baca Juga: Lagi Banyak Digandrungi, Bagaimana Peluang Bisnis Thrift Shop?]

 

Pemkot Bandung Upayakan Jalan Tengah Bagi Pelaku Usaha Thrifting

Larangan penjualan baju bekas impor (thrifting) juga membuat sentra thrifting Tanah Air kalang kabut, salah satunya Kota Bandung.

Tak sedikit pula yang menanyakan bagaimana nasib para pelaku usaha thrifting setelah adanya larangan ini.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Kota Bandung memang memiliki sejumlah pusat pakaian bekas impor. Namun, dia mengaku tidak dapat mengintervensi regulasi yang telah pemerintah pusat tetapkan.

“Tapi tergantung ya, karena ini kan bukan hanya melarang tapi bisa diarahkan juga agar mereka (pelaku thrifting) bisa memproduksi produk sendiri atau lainnya,” kata Yana, Sabtu (18/03/2023).

 

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 2 Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Erick M Ataurik memastikan bahwa Pemkot Bandung akan berupaya menyelamatkan pelaku usaha thrifting.

Menurutnya, kondisi perekonomian Kota Bandung yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, perlu adanya jalan tengah yang bijak. Hal ini agar tidak ada pelaku usaha yang kehilangan mata pencaharian akibat regulasi ini.

Erick juga menegaskan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, regulasi yang perlu ditegakkan ada untuk memastikan tidak adanya barang-barang bekas yang masuk ke Indonesia. Dalam hal ini, khususnya Kota Bandung.

Maka upaya pertama yang akan Pemkot Bandung lakukan adalah mengidentifikasi lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas.

“Kita juga agak sulit membedakan pakaian bekas impor dan lokal ya, karena selain sentra thrifting kita kan juga punya pasar-pasar loak ya, dan itu banyaknya barang bekas lokal. Makanya perlu adanya sinergitas bersama karena ini melibatkan banyak unsur mulai dari kedinasan daerah sampai pusat,” ujarnya.

 

Solusi yang tengah Pemkot Bandung upayakan, sambungnya, adalah kolaborasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jabar juga Bea Cukai.

Kolaborasi ini untuk mengontrol masuknya barang impor bekas ke Indonesia. Begitu juga pemberian pelatihan usaha bagi para pelaku usaha thrifting yang saat ini nasibnya sudah di ujung tanduk.

 

Mengenal Apa Itu Thrifting

Menurut kamus Cambridge, thrift berarti hati-hati dalam menggunakan uang, terutama untuk menghindari pemborosan. Sederhananya adalah hemat.

Thrifting adalah kegiatan belanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah, dan furnitur dengan tujuan mendapat harga yang lebih murah.

Kegiatan thrifting atau belanja barang bekas ini sudah ada selama beberapa dekade yang lalu.

Fenomena thrifting atau kegiatan berburu pakaian bekas hasil impor ini awalnya muncul dengan semangat berhemat dan mengurangi produksi sampah akibat barang bekas tak terpakai.

Saat ini, istilah thrifting lebih populer masyarakat artikan sebagai belanja pakaian bekas. Toko yang menjual produk thrifting ini disebut thrift store atau thrift shop.

[Baca Juga: Tertarik Thrifting? Ketahui Arti, Manfaat, dan Tips Belanjanya]

 

Sejarah Singkat Thrifting

Melansir dari USSFeed, kegiatan thrifting ini konon sudah ada sejak zaman revolusi industri. Berikut lini masa aktivitas thrifting:

  1. 1760 = 1840: Bala Keselamatan

Pada masa itu, organisasi non-pemerintah atau NGO pertama, memfokuskan barang yang tidak terpakai sebagai donasi.

Mereka mengeluarkan sebuah selter pada tahun 1897 yang bernama ‘Salvage Brigade’.

Jadi, jika ada seseorang yang merasa kelebihan pakaian atau barang lainnya, bisa mendonasikannya ke tempat tersebut.

Sehingga warga kurang mampu di sekeliling selter ini bisa datang menggunakan gerobak untuk meminta pakaian tersebut.

  1. 1920-an: Krisis di Amerika

Saat krisis besar-besaran terjadi di Amerika Serikat (AS), banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan. Jatuhnya saham bursa New York pun menjadi ‘gong’ krisis saat itu.

Masyarakat pada masa itu bahkan tidak memiliki kemampuan untuk membeli pakaian baru, sehingga mereka memilih alternatif untuk berbelanja di thrift shop. Sedangkan untuk orang yang berkecukupan, tempat ini menjadi donasi.

  1. 1970-an: Kemunculan Buffalo Exchange

Buffalo Exchange menjadi thrift shop pertama yang sukses membuka cabang ke-17 di AS. Total yang mereka miliki mencapai 49 gerai.

Di Buffalo Exchange, pelanggan dapat melakukan transaksi seperti trade, beli, ataupun menjual. Jika menjual barangnya, pelanggan akan mendapatkan persenan dari hasil penjualan.

  1. 1990-an: Grunge Style

Penyanyi Kurt Cobain memopulerkan grunge style yang saat itu menjadi panutan setiap remaja. Bersama sang istri, Courtney Love, Kurt secara tidak langsung mempromosikan thrifting style.

Konsumen pun harus pergi ke toko barang bekas untuk mencari barang-barang seperti itu demi tampil dengan grunge style yang sedang populer.

Perlahan, membeli pakaian bekas yang sebelumnya karena faktor ekonomi dan tidak punya uang, lambat laun menjadi gaya hidup.

  1. 2000-an: Gelombang Baru

Dunia transportasi yang semakin maju, membuat peredaran baju bekas kini tidak hanya ada di satu negara saja, melainkan antarnegara.

Inilah yang memicu istilah thrifting impor. Namun, bagi sebagian masyarakat Indonesia, thrifting sendiri berarti belanja pakaian bekas impor.

 

Atur Keuangan untuk Mendapatkan Barang Berharga

Di Indonesia, kegiatan thrifting seringkali dilakukan bukan hanya karena berhemat, seperti tujuan awal, namun justru sebagai tren dan gaya hidup.

Anak muda Tanah Air juga menganggap pakaian bekas impor lebih berkualitas, bermerek, dan stylish sehingga kegiatan thrifting dapat menciptakan industri baru.

Akan tetapi, jangan lupa untuk melakukan berbagai hal untuk mencegah penyakit yang terbawa dari pakaian bekas impor tersebut.

Caranya adalah dengan merendam pakaian dengan air panas dan sabun cair. Kemudian cuci dan keringkan pakaian dengan panas matahari langsung.

Selain itu, bungkus pakaian bekas impor dengan plastik kedap udara selama beberapa hari dan jauhkan dari barang-barang pribadi. Hal tersebut dapat membunuh tungau dari pakaian bekas impor secara perlahan.

Selain informasi di atas, Finansialku juga ingin mengajak kamu untuk mengatur dan melakukan perencanaan keuangan yang baik.

Dengan demikian, kamu bisa mendapatkan barang bermerek dan berkualitas dengan membeli di official store langsung tanpa takut uang terkuras ataupun berutang.

Yuk, atur keuanganmu sekarang dengan praktikkan hal-hal dalam ebook gratis berikut ini.

Banner Iklan Ebook Ebook Cara Beli Barang Mahal Tanpa Utang (Dana Membeli Barang) Web

 

Itulah informasi seputar thrifting yang kini dilarang oleh pemerintah Indonesia. Bagikan artikel ini supaya orang lain yang mengikuti fenomena thrifting mendapatkan informasi terbarunya. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri. 18 Maret 2023. Adian PDIP Justru Kritik Pemerintah Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasannya. Republika.co.id – https://bit.ly/3n2WKYU
  • Regy Bagaskara Nareswaseta. 17 Maret 2023. Kenapa Thrifting Di larang? Ini 4 Alasan Pemerintah Melarang Impor Pakaian Bekas, Salah Satunya Karena Jamur? Jatimnetwork.com – https://bit.ly/3LEy3fB
  • Dea Alvi Soraya. 19 Maret 2023. Thrifting Di larang, Pemkot Bandung Cari Jalan Tengah. Republika.co.id – https://bit.ly/3lu2drl
  • Widya Islamiati. 18 Maret 2023. Thrifting Produk Impor Di larang, Catat Ini Thrifting yang Di perbolehkan! Bisnis.com – https://bit.ly/3FCozhf
  • Bimo Aria Fundrika. 19 Maret 2023. Thrifting Baju Impor Resmi Di larang di Indonesia, Benarkah Ada Bahaya di Baliknya? Suara.com – https://bit.ly/3yOf7Dy
  • Ghesa Gafara. 23 April 2019. A Brief History of Thrifting. Ussfeed.com – https://bit.ly/3LAkcXC
  • Dian Nita. 18 Maret 2023. Thrifting Impor Kini Di larang di Indonesia, Ini Makna dan Sejarah Thrifting. Kompas.tv – https://bit.ly/3FAFtN9




https://storyforgeproductions.com

Baca juga:   Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Cek Yuk!