Banyak pembahasan, kata Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani tunjangan PNSyang angkanya dikenal cukup fantastis, khususnya di Ditjen Pajak.
Simak detail lengkapnya di artikel Finansialku selanjutnya!
Shri Mulyani untuk menilai bonus pegawai negeri
Menteri Keuangan Shri Mulyani berencana mengubah besaran tersebut Tunjangan Senioritas (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mendapat kecaman tajam dari DPR RI, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Penilaian ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Selain itu, sejumlah anggota Komisi XI DPR menyoroti inkonsistensi penerimaan pajak yang diterima PNS dari kementerian lain.
“Kami dan MenPAN-RB saat ini sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa desain program yang dikembangkan oleh MenPAN-RB. Kita kerja sama di berbagai tukin,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/03/23).
PNS Tukin dikritik DPR
Terhadap pertanyaan PNS Tukin, anggota Komisi IX DPR RI Gerindra Kheri Gunavan dan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat Vera Febianti mengecam.
Menurut Hyeri, penting untuk mengkaji remunerasi atau tunjangan bagi PNS di semua kementerian. Sehingga jumlahnya bisa merata dan merata di antara kementerian.
Seperti halnya Hyeri, Vera juga membandingkan tukin yang diterima pejabat Kementerian Keuangan lebih banyak dari kementerian/lembaga lain. Ia mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Sesuai aturan, tukin terendah yang diterima pejabat Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan adalah Rp 5,3 jutadan tembus tertinggi Rp 117,3 juta.
“Kalau dibandingkan dengan Tukin PNS DPR RI, maka paling kecil 1,56 juta rubel, maksimal 11 juta rubel, dari 3.000 PNS saja. Sedangkan di jajaran Ibu-ibu (Kementerian Keuangan) ada 44.602 PNS,” ujarnya di depan Shri Mulyani.
Sedangkan tukin bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag), kata Vera, berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendah adalah Rp 1,97 jutaterbesar Rp 29 juta.
“Itu sangat tidak adil. Sehingga kasus ini menimbulkan permusuhan sosial di kementerian/departemen lain,” ujar Vera.
[Baca juga: Cara Mengelola Gaji Pokok dan Tunjangan Untuk PNS]
PNS Kemenkeu Tukin dan pajak relatif lebih besar
Perlu Anda ketahui juga bahwa besaran tunjangan kerja PNS di Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, cenderung lebih tinggi.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Badan Pendapatan Umum, dan besarnya:
No.1 Eselon I:
- Posisi 27 peringkat Rp 117.375.000
- Posisi 26 peringkat Rp 99.720.000
- Posisi 25 peringkat Rp 95.602.000
- Posisi 24 peringkat Rp 84.604.000
#2 Eselon II:
- Posisi 23 peringkat Rp 81.940.000
- Posisi Peringkat 22 Rp 72.522.000
- Posisi 21 peringkat Rp 64.192.000
- Posisi 20 peringkat Rp 56.780.000
#3 Eselon III ke bawah:
- Posisi 19 peringkat Rp 46.478.000
- Peringkat Posisi 18 Rp 42.058.000 – Rp 28.914.875
- Peringkat Posisi 17 Rp 37.219.875 – Rp 27.914.000
- Posisi Peringkat 16 Rp 25.162.550 – Rp 21.567.900
- Peringkat Posisi 15 Rp 25.411.600 – Rp 19.058.000
- Posisi 14 peringkat Rs 22.935.762 – Rs 21.586.600
- Posisi 13 peringkat Rp 17.268.600 – Rp 15.110.025
- Posisi 12 Peringkat Rp 15.417.937 – Rp 11.306.487
- Peringkat 11 Posisi Rp 14.684.812 – Rp 10.768.862
- Posisi Peringkat 10 Rp 13.986.750 – Rp 10.256.950
- Posisi 9 peringkat Rs 13.320.562 – Rs 9.768.412
- Posisi 8 peringkat Rp 12.686.250 – Rp 8.457.500
- Peringkat Posisi 7 Rp 12.316.500 – Rp 8.211.000
- Posisi 6 peringkat Rp 7.673.375
- Posisi 5 peringkat Rp 7.171.875
- Posisi 4 peringkat Rp 5.361.800
Apa itu premi kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan bagi pegawai yang didasarkan pada prestasi kerja masing-masing pegawai.
Mereka juga akan menuai keuntungan penuh jika tugasnya dilakukan dengan hati-hati. Jika pekerjaannya tidak rumit, besaran tunjangan masa kerja juga akan berfluktuasi, bisa berkurang atau bertambah.
Ada tiga unsur evaluasi yang memungkinkan pegawai menerima benefit kinerja, yaitu berdasarkan e-absensi atau absensi, kinerja, atau prestasi pegawai dan kedisiplinan.
[Baca Juga: Ternyata Segini Tunjangan Kerja PNS! Penasaran?]
6 Tunjangan yang diterima oleh pegawai pemerintah
Selain menerima gaji pokok atas pekerjaannya, PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
Bonus Kinerja #1
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang saat ini sedang dinilai oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB. Besarannya bervariasi tergantung grade jabatan dan institusi tempat Anda bekerja.
Di tingkat pusat, PNS Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan menerima tukin paling banyak.
#2 Manfaat Suami atau Istri
Selain itu, PNS yang memiliki suami atau istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
Jika suami istri sama-sama PNS, maka hanya yang gaji pokoknya paling tinggi di antara keduanya yang diberi tunjangan.
#3 Tunjangan anak
Selain itu, ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak.
Persyaratan tunjangan anak adalah anak PNS harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, benar-benar tergantung pada PNS, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
No.4 Nutrisi
Selain itu, ada tunjangan makan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masuk tahun anggaran 2019.
Kelompok I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Kelompok III Rp 37.000 per hari dan Kelompok IV Rp 41.000 per hari.
Manfaat Pekerjaan #5
Tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan jenis ini hanya diberikan kepada PNS dari link tersebut.
#6 Toleransi umum
Terakhir, tunjangan umum bagi PNS dan PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.
Informasi tentang ini juga bisa Anda dapatkan dari teman-teman keuangan saya di artikel berikut, ternyata ini adalah enam tunjangan bagi PNS selain gaji pokok. Penasaran?.
Terlepas dari gaji dan tunjangan, Ayo Kelola keuangan Anda!
Penjelasan mengenai tunjangan kinerja PNS ini dikritik karena ketimpangan antar kementerian. Angkanya sangat fantastis, apalagi PNS mendapat berbagai tunjangan selain gaji pokok.
Tetapi tidak peduli berapa banyak penghasilan Teman Finansial saya sekarang, yang terpenting bukan hanya berbicara tentang angka. Atau lebih tepatnya, bagaimana kita mengatur dan mengelolanya.
Untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan satu demi satu tujuan keuangan lainnya, Ayo, membaca e-book keuangan saya Panduan menuju sukses Tetapkan gaji ala karyawan.
Selain itu, Anda juga bisa membahas keuangan bersama. perencana keuangan Omong-omong, keuangan saya klik spanduk di bawah ini untuk memesan konsultasi.
Apa pendapat Anda tentang tunjangan PNS ini? Silahkan tulis di kolom komentar dan bagikan juga artikel tersebut kepada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber tautan:
- Editor. 27 Maret 2023 Shri Mulyani dan Estimasi Manfaat Menpan RB kinerja PNS. CNN Indonesia – http://bit.ly/3TTSzuN
- Abdul Azis Said. 28 Maret 2023 Aset anak buah ditonjolkan, Sri Mulyani menilai Bonus untuk pekerjaan pegawai negeri. Katadata.co.id – http://bit.ly/3TPOOGS
- Dina Karina. 28 Maret 2023 Shri Mulyani akan mengevaluasi bonus kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang jumlahnya banyak. Kompas.tv – http://bit.ly/3TVwuvR
- Rifan Aditya. 15 April 2022 Apa jenis bonus untuk pekerjaan yang diterima PNS, kecuali untuk THR dan gaji ke-13? Suara.com – http://bit.ly/3TQx2mC
- Berlian Putri Almadina. 13 September 2022 Daftar gaji pokok dan 6 tunjangan yang diterima PNS setiap bulan, lengkap. Detik Finance – http://bit.ly/3TZwTNV