Di bawah ini adalah informasi harga Iuran Kesehatan BPJS paling lambat Juli 2022.
Apakah ada peningkatan uji coba implementasi Standard Stationary Classroom (KRIS) mulai Juli 2022?
Simak artikel Finansialku berikut untuk informasi lebih lanjut.
Kontribusi BPJS Kesehatan di Tengah Uji Coba KRIS
Pada Juli 2022, BPJS akan melakukan uji coba implementasi program untuk pertama kalinya. Kelas stasioner standar (KRIS).
Namun, dia menekankan bahwa tidak ada perubahan yang terjadi. Iuran Kesehatan BPJS.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.
“Selanjutnya, sejauh menyangkut biaya, saat ini tidak ada pembicaraan tentang perubahan biaya,” Arif kepada Cnbcindonesia.com (1/07).
Mengikuti Iuran Kesehatan BPJS 2022 untuk kelas 1, 2 dan 3:
- Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1 2022 adalah 150.000 rupiah per bulan.
- Tarif premi BPJS Kesehatan kelas 2 2022 adalah Rp 100.000 per bulan.
- Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 2022 adalah 35.000 rupiah per bulan.
Sebagai catatan untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rs 7.000.
Tarif sebenarnya yang harus dibayar peserta adalah Rp 42 ribu.
[Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Lengkap dengan Cara Bayarnya!]
Tarif Iuran BPJS untuk Peserta Penggajian (PPU)
Sedangkan untuk tarif iuran BPJS bagi penerima gaji (PPU), peserta wajib membayar iuran BPJS sebesar 5% dari gaji.
Angka 5% yang dibagikan 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh peserta.
Peserta yang termasuk dalam kelompok Peserta Penggajian (PPU) antara lain pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Rencana perubahan tarif iuran sesuai dengan kebijakan KRIS
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pemerintah sendiri akan menerapkan aturan terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan program baru yang disebut Ruang Kelas Tetap Standar (KRIS).
Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut di artikel berikut. Kelas kesehatan bawaan BPJS segera dihapus! Ini adalah Deputi
Program ini baru akan diujicobakan pada Juli 2022 di rumah sakit vertikal yang memenuhi 9 dari 12 kriteria yang ditetapkan.
Artinya dengan adanya KRIS, besaran iuran untuk langkah penyesuaian akan berubah.
Namun, hingga saat ini, penetapan tarif masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan BPJS Kesehatan sendiri.
Berbicara tentang BPJS, Tahukah anda asal muasal BPJS itu sendiri?
Jika belum, cari tahu informasinya terlebih dahulu dengan menonton video berikut ini:
Apa itu Kelas Stasioner Standar (KRIS)?
Kelas Stasioner Standar (KRIS) ini adalah peraturan atau program terbaru yang dikembangkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 saat ini.
Sehingga kedepannya tarif perawatan dan biaya rumah sakit akan sama seperti saat menerapkan tarif flat BPJS Kesehatan.
KRIS sendiri baru akan diuji coba pada Juli 2022 untuk mengetahui seberapa siap institusi medis melaksanakan program ini.
Pelayanan yang adil untuk semua orang
KRIS berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, baik medis maupun non medis.
“Hal ini untuk memastikan bahwa semua peserta berhak mendapatkan pelayanan yang sama, baik medis maupun non-medis,” kata anggota DJSN Iane Mukti (1/02) lalu dilansir dari website Cnbcindonesia.com.
[Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Lengkap!]
Kriteria RS untuk program KRIS
Untuk memastikan program KRIS dapat berjalan dengan baik, pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah kriteria rumah sakit.
Berikut beberapa kriterianya:
Bahan bangunan No. 1
dari sudut pandang Bahan bangunanrumah sakit tidak memiliki gedung dengan porositas tinggi.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas bangunan dan meningkatkan keselamatan pasien.
#2 ukuran tempat tidur
Kemudian kriteria kedua tempat tidur untuk pasien 7,2 m2 untuk kelas standar JKN PBI dan 10m2 untuk kelas JKN standar non PBI.
Maka jarak dari tempat tidur dalam kamar adalah 2,4 m.
#3 Jumlah tempat tidur di kamar
Dalam aspek jumlah tempat tidurHarus ada minimal 6 tempat tidur per kamar untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk kelas JKN non-PBI.
Untuk mengetahui beberapa kriteria lainnya, bisa langsung cek artikel berikut Terapkan segera! Ini adalah peraturan untuk Ruang Medis Kelas Standar BPJS.
BPJS merupakan salah satu dana yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia.
Terutama dalam hal kesehatan, dimana banyak orang membutuhkan fasilitas medis yang berkualitas, tetapi biayanya sangat tinggi.
Tentunya dengan adanya BPJS Kesehatan, peluang untuk mendapatkan layanan tersebut semakin besar.
Hanya dengan membayar biaya bulanan, Anda berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan.
Selain dari BPJS Kesehatan, Anda juga bisa mendapatkannya melalui asuransi kesehatan.
Banyak orang tidak menyadari pentingnya peran asuransi kesehatan dalam melindungi dari biaya rumah sakit yang tinggi.
Anda dapat mengakses layanan kesehatan yang sesuai tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan karena sudah ditanggung.lapisan oleh asuransi.
Untuk mengetahui jenis asuransi kesehatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini, temukan jawabannya melalui buku Elektronik keuangan saya Pikirkan tentang pengeluaran jika Anda sakit.
Klik spanduk di bawah untuk unduh ebook-gratis!
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang asuransi atau keuangan lainnya, jangan ragu untuk mendiskusikannya bersama. perencana keuangan keuangan saya.
Hubungi melalui Aplikasi keuangan saya atau buat janji melalui WhatsApp di (+62)851-5866-2940!
Bagaimana tanggapan Anda tentang peraturan baru BPJS Kesehatan ini? Yuk, share jawaban kamu di kolom komentar di bawah. Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber referensi:
- Rifan Aditya. 30 Juni 2022 Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek informasinya sekarang. Suara.com – https://bit.ly/3yI3sHn
- Fadli Fauzi Rahman. 30 Juni 2022 Kontribusi BPJS Kesehatan Berlaku 30 Juni 2022, cek di sini!. Detik.com – https://bit.ly/3R3tb3S
- Adinda Putri yang cantik. 1 Juli 2022 BPJS Kesehatan: tidak ada diskusi tentang perubahan premi. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3OyULnT