Jumlah perusahaan swasta yang menyediakan layanan Pertanggungan bagi orang untuk membuat pilihan informasi. Mereka perlu memastikan perusahaan yang dipilih berada di bawah pengawasan OZHK.

Lalu bagaimana cara memilih asuransi yang tepat? Simak informasi berikut untuk mengetahui jawabannya.

13 perusahaan asuransi di bawah pengawasan OJK

Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers online (02 Februari) melaporkan hal tersebut 13 perusahaan termasuk dalam rezim pemantauan khusus.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana IKNB Ogi Prastomiyono.

“Ada 13 asuransi yang dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami belum bisa menyebutkan nama,” kata Ogi dalam jumpa persnya kemarin (02/02).

Meski belum mau menyebutkan daftar perusahaan secara detail, Ogi menyebut ada 4 perusahaan ternama yang masuk dalam daftar ini, yakni Jeevasraya, VanaArtha KehidupanAsuransi jiwa dengan Bumiputera dan Kresna Kehidupan.

Dia melaporkan, ada dua perusahaan yang sehat dan dalam pengawasan normal. Sayangnya, Ogi tidak menyebutkan nama mereka.

Perusahaan asuransi yang melakukan upaya pemecahan masalah

Hingga saat ini OJK terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang muncul di perusahaan asuransi, terutama yang merugikan nasabah. Termasuk empat perusahaan yang disebutkan Ogie.

OJK sebelumnya mencabut izin usaha WanaArtha. Kehidupan pada Desember tahun lalu.

Kemudian pihaknya mengikuti program kerja kelompok likuidasi yang diajukan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa.

OJK juga sempat mengkaji rencana restrukturisasi keuangan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Kehidupan), diajukan pada 30 Desember tahun lalu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan negosiasi intensif dengan AJB Bumiputera 1912 untuk memastikan RPK dapat mengatasi permasalahan di perusahaan asuransi tersebut.

Sedangkan di sisi lain, OJK tidak menyatakan keberatan atas PKK PT Jiwasraya dalam surat S-449/NB.2/2020 tertanggal 22 Oktober 2020. OJK menilai kegiatan pokok PKK telah dilaksanakan.

OJK terus berupaya menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi tersebut

Kembali pada konferensi pers online yang diselenggarakan oleh OJK, Ogi juga mengatakan bahwa OJK secara konsisten memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap perusahaan asuransi untuk menciptakan industri yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Selain itu, menurut Ogi, berhubungan dengan perusahaan asuransi seperti WanaArtha, KehidupanKrishna KehidupanAJB Bumiputera dan Jiwasraya terus digalakkan secara aktif sesuai prosedur.

Saat menyelesaikan masalah ini, OZHK tidak ikut serta dalam pembentukan TL. Karena itu adalah kewenangan pemegang saham melalui OCA.

Dalam upaya tersebut, OJK berperan verifikasi persyaratan administrasi mengajukan calon TL sesuai dengan ketentuan. TENTANGgi juga mengatakan OJK terus intensif memantau perusahaan yang bermasalah.

Pembaruan Memecahkan masalah di beberapa perusahaan asuransi

Hingga saat ini, permasalahan pada Jiwasraya CS belum terselesaikan secara tuntas. Seperti yang dikatakan Ogi, Jeevasray saat ini diminta merestrukturisasi kebijakan di IFG. Kehidupan.

“IFG Life yang menerima transfer tersebut telah memperkuat modalnya dengan tambahan modal baik dari PMN maupun IFG,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (02/02).

Transisi ini akan dilakukan secara bertahap. Namun, OJK meminta prosesnya dipercepat.

OJK juga telah meminta Jiwasraya menyesuaikan RPK polis asuransi yang belum dialihkan agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Untuk mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio, masih dibutuhkan tambahan modal dari pemegang saham agar seluruh polis yang telah menyetujui restrukturisasi dapat dialihkan sepenuhnya ke IFG Life,” ujarnya.

Ogi mengatakan, Jeevasraya harus menyediakan RPK untuk proses pengalihan portofolio ke masing-masing pemegang polis. Termasuk tambahan modal dari pemegang saham untuk kebutuhan tersebut.

Di sisi lain, OJK menilai AJB Bumiputera telah selamat dari perkembangan terkait RPK. Pada rapat luar biasa AJB Bumiputera, diputuskan untuk melanjutkan kegiatan perusahaan sebagai perusahaan patungan.

Menerapkan prinsip pembagian kerugian/keuntungan sebagaimana ditentukan dalam aturan Pasal 38 AD AJB Bumiputera.

Keputusan ini menyebabkan penurunan premi asuransi dan reklasifikasi kewajiban pemegang polis. Hal ini juga berdampak pada pengurangan defisit modal AJB Bumiputera.

Perseroan juga masih berupaya mengoptimalkan aset dan menjual produk asuransi melalui kerja sama. kedekatan dan produk. Melalui multiple channel dengan konsep split account untuk sumber pendapatan premium.

Perlu diketahui, OJK masih memeriksa PKK AJB Bumiputera.

Studi ini didasarkan pada perhitungan aset dan liabilitas yang diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan penilai aset independen dengan bantuan Bank Dunia.

“OJK akan mengeluarkan no-objection statement jika OJK menilai ada upaya untuk mengatasi defisit tersebut. kontrol dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas,” kata Ogi.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi memaparkan perkembangan permasalahan PT WanaArtha. Kehidupan (PT VAL).

OJK mencabut izin usaha perusahaan asuransi Desember lalu dan memeriksa pencalonan TL untuk membentuk tim pembubaran.

“Dalam kasus PT WAL yang dicabut izin usahanya oleh OJK Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja kelompok likuidasi (TL) yang diajukan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa,” ujarnya, Kamis ( 02/02) .

OJK telah melakukan verifikasi calon TL yang diajukan pemegang saham melalui RUPS.

Hal ini sejalan dengan pasal 4 POJK 28/2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga calon TL terpilih. Oleh karena itu, pembentukan perusahaan dan tim pembubaran TL sesuai dengan ketentuan.

Kini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah mendapatkan pendaftaran TL atas tindakan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler membubarkan perseroan dan membentuk kelompok likuidasi pada 30 Desember 2022.

Pada 11 Januari, TL memerintahkan semua pemegang polis, tertanggung, anggota, karyawan, dan kreditur untuk menagih mereka untuk keperluan verifikasi dokumen.

Tujuannya agar penyelesaian dan penyelesaian kewajiban dapat dilaksanakan. Dalam notifikasi tersebut, pemegang polis juga menerima tenggat waktu pendaftaran akun.

OJK meminta TL membayar semua tagihan dengan cepat, aman dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Lembaga ini juga mendukung penuh upaya kepolisian selama persidangan, termasuk mengidentifikasi 7 tersangka PT WAL.

Termasuk para pemegang saham pengendali dan keluarganya yaitu atas nama Evelina Fadil Petrushka, Manfred Armin Petrushka dan Resananta Petrushka.

Krishna Kehidupan yang menemukan kasus serupa mengajukan Rencana Restrukturisasi Keuangan ke OJK.

Permohonan terakhir dilakukan pada 30 Desember 2022 dengan mengajukan RPK dengan skema konversi kewajiban perseroan dan klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

“Tidak ada klarifikasi dalam CRP mengenai kewajiban atau persetujuan pemegang polis untuk mengubah klaim berdasarkan polis asuransi menjadi pinjaman subordinasi. Oleh karena itu, kita perlu bukti nyata bahwa mereka [pemegang polis] direkonsiliasi dan dialihkan ke pinjaman subordinasi,” kata Ogi dalam konferensi pers online tentang kebijakan pengembangan dan pengawasan industri keuangan non perbankan (IKNB), kemarin (02/02).

Namun, pemegang saham, direksi dan pejabat berwenang OJK dan Kresna Kehidupan memberikan kesempatan kepada perusahaan hingga 13 Februari 2023.

Pihaknya pun meminta Kresna Kehidupan transparan kepada pemegang polis sehingga mereka dapat memahami konsekuensi dan pola risiko yang muncul ketika melakukan subordinasi.

Krishna Kehidupan harus memberikan jumlah persis pelanggan yang setuju. Sebab, menurut perhitungan, Kresna Kehidupan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Tips memilih asuransi jiwa yang tepat

Kasus yang terjadi di sejumlah perusahaan asuransi mendorong calon nasabah memahami cara memilih asuransi yang tepat.

Ini akan sangat membantu untuk memastikan bahwa setiap orang menerima klaim sesuai dengan perjanjian.

Berikut beberapa tips memilih asuransi yang tepat:

  1. Sesuaikan asuransi agar sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
  1. Pilih perusahaan dengan daftar prestasi positif.
  1. Kesepakatan dengan uang pertanggungan (UP).
  1. Pastikan untuk membeli dari agen berlisensi.
  1. Pelajari polisi.

Sebagai referensi tambahan, sobat keuangan juga bisa mencari link dan mengikuti panduan lengkapnya di e-book mengikuti.

E-book GRATISKeluarga tetap terjamin meski kita tidak ada

Spanduk iklan e-book keluarga dijamin meskipun kita tidak memiliki PC

Jika Anda sudah memiliki polis asuransi, apa yang dapat Anda lakukan?

Ketika timbul masalah di perusahaan asuransi, orang akan bertanya: apa yang harus dilakukan jika Anda sudah membeli polis asuransi di sana?

Setiap klien harus mengikuti perkembangan urusan perusahaan dari waktu ke waktu. Dari situ, pihak terkait seperti OJK akan memberikan breaking news.

Termasuk dana yang disimpan oleh klien. Biasanya perusahaan mengembalikan uang atau pindah ke perusahaan lain.

Jangan asal pilih perusahaan asuransi!

Demikian gambaran perkembangan kasus sejumlah perusahaan asuransi. Kondisi ini menuntut masyarakat untuk selektif dalam memilih kapan akan membeli polis asuransi.

Untuk memastikan pilihan yang tepat, sobat keuangan bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis, perencana keuangan keuangan saya.

Selain memilih perusahaan asuransi yang tepat, Anda juga dapat menyesuaikan asuransi Anda dengan kebutuhan dan anggaran Anda saat ini.

Untuk pemesanan konsultasi silahkan hubungi aplikasi keuangan saya atau klik spanduk dibawah ini, Ya.

Banner Konsultasi WA - DM BARU

Bagaimana reaksi teman keuangan saya terhadap informasi ini? Silahkan tulis di kolom komentar ya?

Jangan lupa untuk membagikan informasi tersebut kepada orang-orang terdekat Anda agar Anda bisa lebih berhati-hati saat membeli polis asuransi. Terima kasih!

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber tautan:

  • admin. 02 Februari 2023 13 perusahaan asuransi di bawah pengawasan hanya OZHK. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3DzcNmQ
  • Sanya Dinda Susanti. 02 Februari 2023 OJK menetapkan 854 pemegang polis yang telah mengajukan Bill of Rights kepada WanaArtha Life. Antaranews.com – https://bit.ly/40sjG36
  • Silke Febrina Lausereno. 02 Februari 2023 Hal-hal belum hilang, ini adalah nasib Jeevasray dan A.J.B. Bumiputera. Finance.detik.com – https://bit.ly/3DEmeRU
  • Van Akuba. 02 Februari 2023 OJK terus berupaya menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi tersebut. Gorontalo.tribunnews.com – https://bit.ly/3X343vQ




https://storyforgeproductions.com

Baca juga:   Lawson Disuntik Modal oleh Bos Alfamart Rp200 Miliar, Ini Faktanya!