Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang memperdebatkan usulan terkait cuti hamil 6 bulan ditambah 40 hari untuk suami. Apa saja manfaatnya?
Apakah ada negara yang menerapkannya? Simak artikel berikut untuk informasi selengkapnya!
Aturan cuti hamil baru 6 bulan ditambah 40 hari untuk suami
Sahabat keuangan, dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memperdebatkan RUU Perlindungan Ibu dan Anak (RUU-KIA) tentang cuti hamil Selama 6 bulan ditambah 40 hari untuk suami.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong diberlakukannya aturan dimana ibu diberikan cuti enam bulan selama hamil.
Disusul dengan tawaran dari DNR untuk liburan 40 hari bagi sang suami yang mendampingi istrinya. surat melahirkan.
[Baca Juga: Indonesia Termasuk Negara Dengan Biaya Persalinan Termurah, Cek Fasilitasnya!]
Manfaat cuti hamil 6 bulan untuk istri dan 40 hari untuk suami
Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan aturan mengenai cuti hamil Hanya 3 bulan atau 90 hari kerja.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat itu, keberadaan RUU terakhir ini disambut baik oleh banyak pihak.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr Hasto Vardoyo, SpOG membenarkan, cuti bisa diberikan selama 6 bulan. mengurangi risiko kematian ibu dan anak yang saat ini cukup tinggi.
‘Liburan enam bulan, kalau dilihat manfaatnya, sangat bermanfaat, kenapa? Dilihat dari data tersebut, ya, kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi, kematian bayi juga cukup tinggi, dan kelahiran prematur juga tinggi. Ini karena tidak mungkin untuk mengontrol kehamilan dan persalinan dalam 1000 hari ke depan, ” ujarnya, melansir Health.detik.com (23/06).
Berikut beberapa manfaat cuti hamil 6 bulan 40 hari bagi suami, di antaranya:
#1 Mengurangi risiko keguguran dan kelahiran prematur
Cuti hamil 6 bulan mengurangi risiko keguguran dan kelahiran prematur.
Setidaknya ibu bisa memantapkan kondisinya 4 minggu sebelum melahirkan dan 36 minggu setelah melahirkan.
Jika ibu hamil berolahraga sebelum melahirkan, mereka berisiko mengalami ketuban pecah dan kelahiran prematur.
“Kami dapat menyediakan 4 minggu sebelum melahirkan dan 36 minggu setelah melahirkan. Karena saran dokter jika Anda hamil sesaat sebelum melahirkan, seharusnya tidak sulit, jika Anda banyak bergerak, ketuban Anda bisa pecah atau lahir prematur. tambah Hasto.
#2 Berikan ASI Eksklusif
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi ibu untuk memberi Air Susu Ibu (ASI) eksklusif untuk anak.
Pemberian ASI secara teratur akan membantu pertumbuhan dan perkembangan bayi.
“Pemberian ASI eksklusif ini sangat luar biasa. Sehingga ada waktu untuk memberikan ASI eksklusif, memulihkan kesehatan, dan tentunya mempersiapkan persalinan.dia menambahkan.
[Baca Juga: Jangan Pusing! Ini Kiat Sukses Menyiapkan Biaya Persalinan Normal]
#3 Suami Bisa Berperan Besar Mendampingi Istri
Suami berperan penting baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
Sebelum melahirkan, suami akan selalu siap jika waktu melahirkan tiba. Misalnya, transportasi ke rumah sakit dan persiapan kebutuhan lainnya.
“Wanita yang sudah melahirkan ini sangat membutuhkan keluarga cadangan, setidaknya sampai hari ulang tahunnya, seminggu sebelum perkiraan ulang tahun (HPL). Apa artinya? ada tanda-tanda melahirkan, ada kontraksi, perlu diwaspadai. Anda dapat memenuhi jam kerja alih-alih jam non-kerja. Jadi keluarga sudah siap, terutama suami, kata Hasto.
Di samping itu, surat Kelahiran seorang istri cenderung menimbulkan tingkat stres yang cukup tinggi.
Tidak hanya aspek mental, Hasto juga mengingatkan itu surat kelahiran kondisi fisik ibu sangat rentan.
Maka disinilah peran suami sangat dibutuhkan, untuk membantu dan mendampingi istri.
“Setelah melahirkan, jika Anda lahir normal, setelah 2-3 hari Anda akan merasa nyaman. Namun pada kenyataannya, rahim yang lebih besar, mungkin ada kemungkinan pendarahan. Kemudian kecemasan terjadi setelah melahirkan, bahkan mungkin sampai 10 hari. Jadi sebenarnya istri membutuhkan dukungan suami sebaik mungkin agar kenyamanannya terjamin. kata Hasto.
Diperlukan studi mendalam sebelum pemasangan
Namun, Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Jakarta (HIPPI) Jakarta, masih menunggu evaluasi dan kajian mendalam sebelum mengesahkan undang-undang ini.
Pasalnya, aturan tersebut akan mempengaruhi produktivitas dan kemampuan setiap pengusaha.
“Karena menyangkut produktivitas dan tingkat kemampuan masing-masing pengusaha,” kata Sarman, diluncurkan Kontan.co.id (22/06).
Produktivitas tenaga kerja di Indonesia cukup rendah
Ada kekhawatiran bahwa pemberlakuan aturan ini akan menurunkan produktivitas tenaga kerja.
Pada saat yang sama, sang suami juga mendapat cuti selama 40 hari.
“Kita perlu kajian mendalam, haruskah 6 bulan atau hanya 4 bulan misalnya, maka 40 hari libur suami juga wajib?” Tambah Sarman.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dikumpulkan Organisasi Pertunjukan Asia (APO) 2020produktivitas tenaga kerja Indonesia sekitar 107 dari 185 negara.
Angka ini masih lebih rendah dibandingkan di dua negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia.
[Baca Juga: 10 Cara Meningkatkan Produktivitas Saat Bekerja dari Rumah]
Sebagian besar pekerja berasal dari UMKM
Sarman juga menekankan bahwa sebagian besar bisnis di Indonesia masih berstatus UMKM.
Pada tahun 2019 saja, 96,92% atau setara dengan 119,6 juta tenaga kerja di Indonesia terserap di sektor UMKM.
Bayangkan jika satu entitas UMKM hanya memiliki 1-4 karyawan.
Sehingga jika salah satunya cuti hamil maka akan mempengaruhi produktivitas usaha.
Negara yang mewajibkan cuti hamil untuk suami
Di Indonesia, cuti hamil bagi pasangan masih merupakan proyek.
Ternyata, negara lain sudah menerapkan aturan ini. Negara-negara tersebut antara lain:
#1 Lituania
Negara Lithuania memberikan suami atau ayah 156 minggu liburan.
Tidak berhenti di situ, negara akan membayar 78% dari gaji tetapnya jika ia mengambil cuti selama 104 minggu.
Bahkan negara juga memberikan tunjangan anak sebesar gaji penuh pada tahun pertama dan 70% dari gaji pada tahun kedua.
#2 Jepang
Jepang dikenal sebagai negara yang sangat kecemasan tentang peran orang tua baik sebelum dan sesudah melahirkan.
Negara sakura ini akan memberikan suaminya liburan selama setahun penuh. Negara juga terus membayar gaji secara bertahap selama 180 hari. 67% dari gaji tetap dan 50% sisanya.
[Baca Juga: Kepala Keluarga, Apa Cukup Cuma Ngandelin Gaji Aja?]
#3 Swedia
Salah satu negara di wilayah utara benua biru, Swedia, aturan cuti hamil bagi suami juga berlaku. Cuti tersebut berlaku selama 480 hari bagi pasangan suami istri.
Tak berhenti sampai di situ, kedua orang tua juga berhak atas 90 hari libur dan 80% gaji.
#4 Islandia
Islandia akan memberikan pasangan menikah dengan cuti hamil 3 bulan sebelum kelahiran.
Keduanya juga akan mendapatkan tambahan liburan selama 3 bulan, yang dapat dibagi di antara mereka berdua.
#5 Kanada
Negara yang terletak di Amerika Utara Kanadajuga menyediakan liburan untuk pasangan yang sudah menikah.
Di bawah aturan baru, efektif mulai 2019, suami/ayah akan diberikan cuti 5 minggu. Negara bagian juga akan memberikan upah 55% bersama dengan gaji tahunan sebesar $573.
[Baca Juga: Gaji Besar Belum Tentu Kaya, Gaji Kecil Belum Tentu Miskin]
Inilah beberapa negara yang memberlakukan aturan cuti bagi suami saat istrinya melahirkan. Apa pendapatmu tentang Indonesia??
Tentu saja aturan baru ini akan menimbulkan pro dan kontra. Sehingga keputusan pemerintah menjadi sangat penting dan menentukan.
Di satu sisi harus menyeimbangkan pertumbuhan kesejahteraan ibu dan anak, di sisi lain juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi atau dunia usaha.
Sambil menunggu pemerintah mengetuk palu, kita harus mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk kelahiran buah hati kita tercinta.
Yang tidak kalah penting adalah kesiapan finansialkarena bertambahnya anggota keluarga berarti bertambahnya kebutuhan dan pengeluaran.
Jika teman pemodal saya masih belum tahu bagaimana merencanakan keuangan keluarga, Ayo, perbanyak tautan dengan membaca buku Elektronik keuangan saya Panduan Ibu Rumah Tangga untuk Manajemen Keuangan yang Baik
Namun, jika Anda ingin panduan langsung tentang cara mengelola keuangan Anda dengan benar sesuai dengan kondisi keuangan saat ini, silakan berkonsultasi perencana keuangan keuangan saya.
Hubungi melalui aplikasi Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp di 0851 5866 2940!
Apa pendapat Anda tentang RUU terbaru ini? Share di kolom komentar di bawah, yuk!
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini melalui platform media sosial yang tersedia. terima kasih
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber referensi:
- Ruth Meliana Dwi Indriani. 22 Juni 2022 10 negara dengan aturan cuti hamil terbaik di dunia untuk suami. Suara.com – https://bit.ly/3NfrBsw
- Mohammad Fajar Noor. 23 Juni 2022 Cuti hamil 6 bulan plus suami Liburan 40 Hari, Apa Manfaatnya? Detik.com – https://bit.ly/3xPZZEG
- Lailatul Anisa. 22 Juni 2022 Cuti melahirkan ditawarkan selama 6 bulan, kata ketua HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Kontan.co.id – https://bit.ly/39J70iE